Artidjo, Hakim Agung Siap Hukum Mati Koruptor - Orbit NewS

Kami Mengajak Anda Menjadi Pewarta Warga (Wartawan Online atau Citizen Jurnalism).
Hasil reportasi anda kirim melalui BB Pin 28f021d0 atau ke redaktur@bengkulunews.org atau
ke FB Page/Halaman Bnews
Headlines BnewS

Artidjo, Hakim Agung Siap Hukum Mati Koruptor

Senin, 27 Februari 2012

Jakarta Hakim Agung Artido Alkotsar menyatakan siap menghukum mati koruptor. Tapi keinginannya terhambat UU yang menyaratkan hukuman mati diberikan pada korupsi yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, krisis moneter dan bencana alam nasional. Lalu, bagaimana rekam jejak Artidjo sehingga berani sesumbar hal tersebut?

Bagi kalangan praktisi hukum, Ketua Muda Bagian Pidana Mahkamah Agung (MA)) ini dikenal sebagai hakim agung yang zero tolerance dalam menghukum. Tidak segan-segan dia menghukum koruptor dengan ancaman maksimal UU. Berikut beberapa putusan mantan salah satu tim pembela insiden Santa Cruz, Dili, 1992 ini:

14 November 2008
Artidjo menolak kasasi komisioner Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenos karena menerima hadiah sebesar Rp 600 juta dan 30 ribu dolar AS saat pengadaan tanah gedung KY. Alhasil, Irawadi tetap mendekam selama 8 tahun di penjara.

Ancaman pasal yang dikenakan terhadap Irawadi yaitu hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).

20 Februari 2009
Artidjo menolak kasasi Artalyta Suryani sehingga tetap dihukum penjara 5. Ayin, ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang $660 ribu di tangan. Urip sendiri adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim.

Atalyta dihukum maksimal sesuai ancaman pasal 5 UU PTPK.

Sayang, keputusan kasasinya di patahkan oleh majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) yang salah satu anggotanya adalah Ketua MA terpilih, Hatta Ali. Hatta Ali cs mendiskon putusan Artalyta menjadi 4,5 tahun.

3 November 2009
Artidjo tetap menghukum jaksa Urip Tri Gunawan selama 20 tahun penjara. Sebagai ketua majelis, dia menghukum dengan anggota hakim agung Mugihardjo, MS Lumi, Hamrat Hamid, dan L Hutagalung.

Ancaman pasal yang dikenakan terhadap Urip yaitu hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara UU PTPK. Artidjo memilih hukuman maksimal terhadap jaksa Urip.

23 Februari 2011
Artidjo menghukum terdakwa korupsi tanah kuburan Lebak Bulus Jaksel senilai Rp 27 miliar, Teguh Budiono selama 8 tahun penjara. Hukuman ini berlipat ganda dibanding hukuman PN Jaksel yang hanya menghukum 1,5 tahun.

Hukuman Artidjo ini tercoreng saat majelis hakim MA lain yang diketuai Imron Anwari malah membebaskan terdakwa Andi Wahab untuk kasus yang sama. Padahal Andi Wahab adalah pejabat Pemprov DKI yang mencari tanah tersebut.

10 Januari 2012
Artidjo menghukum Gubernur Bengkulu Nonaktif Agusrin M Najamuddin 4 tahun penjara karena terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) senilai Rp 21 Miliar.

Putusan ini membalik kehidupan Agusrin sebab sebelumnya Agusrin diputus bebas oleh PN Jakpus yang diketuai oleh Syarifudin. Syarifuddin yang belakangan duduk di kursi pesakitan karena didakwa korupsi menerima suap.

Agusrin terkena hukuman minimal sesuai Pasal 2 ayat 1 UU PTPK.

Catatan alumni Universitas Islam Yogyakarta (UII) Yogyakarta dalam menghukum koruptor masih banyak sehingga tidak bisa ditulis semuanya. Sumber detik.com
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Redaksi Menerima Tulisan dari pembaca, kirim redaktur@bengkulunews.org
 

© Copyright Orbit NewS 2010 -2011 | Design by: Usman Yasin.