Bengkulu - Yayasan Lembak Bengkulu menuding Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu sengaja membiarkan kerusakan di kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB), sehingga mengakibatkan petani padi kesulitan untuk mendapatkan air Danau Dendam Tak Sudah.Sebab kendati mengetahuin CADDB dirusak, BKSDA tidak mau bertindak , kondisi CADDB tidak akan separah seperti saat ini. Sebab, pengrusakan CADDB sudah berlangsung sejak 1990-an.
"Tahu, tapi tidak bertindak, itu sama saja dengan membiarkan. Sebenarnya tidak ada alasan bagi BKSDA tidak mau atau bahkan takut untuk bertindak. Selain sudah memiliki kewenangan yang dilindungi aturan, negara juga memberikan berbagai fasilitas untuk melaksanakan kewenangan tersebut. " kata ketua Yayasan Lembak Usman Yasin di Sekretariat Yayasan Lembak, kemarin (22/2).
Mengenai pernyataan BKSDA bahwa Pemda dan DPRD Provinsi tidak mau mendukung untuk melakukan penertiban, BKSDA harusnya tidak menyerah. BKSDA harus menunjukkan bahwa mampu menegakkan aturan kendati tidak mendapat dukungan dari Pemda dan DPRD Provinsi.
"Saya menduga tidak ada dukungan dari Pemda dan DPRD Provinsi untuk menertibkan perambah CADDB itu karena ada oknum pejabat dan anggota DPRD atau keluarga yang punya lahan atau menggarap lahan di sana, bagaimana mau berpihak untuk menegakkan aturan dan menyelamatkan petani yang menggantungkan kelangsungan usahataninya dari kelestarian CADDB, ujar Usman.
Akan Adukan Walikota
Pada bagian lain, Usman mengatakan, akan melaporkan Walikota Bengkulu, Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas PU dan Anggota DPRD Kota Bengkulu ke Polda Bengkulu.
Itu dilakukan menyikapi tidak ada penyelesaian terkait alih fungsi lahan sawah, bangunan yang dibangun di areal CADDB dan bangunan yang dibangun mengganggu fungsi irigassi. "Dokumen sudah lengkah. Mungkin, akhir bulan ini sudah dilaporkan." Ujar Usman.
Usman menduga, Walikota pejabat terkait dan Anggota DPRD sengaja melakukan pembiaran terhadap masalah tersebut. Padahalm praktik alih fungsi lahan dan membangun bangunan di CADDB dan bangunan yang mengganggu irigasi termasuk pelanggaran aturan dan bisa dipidana.
"Melanggar UU No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No, 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Termasuk, kami juga akan laporkan mengenai indikasi penerbitan IMB di kawasan persawahan dan CADDB tersebut, beber Usman (Dmi) . Sumber Harian Rakyat Bengkulu.



1 komentar:
Apapun akan rusak ketika lembaga yang bertanggung jawab bekerja dengan separoh hati...
Posting Komentar