Hukum bisa selesai dengan Uang? - Orbit NewS

Kami Mengajak Anda Menjadi Pewarta Warga (Wartawan Online atau Citizen Jurnalism).
Hasil reportasi anda kirim melalui BB Pin 28f021d0 atau ke redaktur@bengkulunews.org atau
ke FB Page/Halaman Bnews
Headlines BnewS

Hukum bisa selesai dengan Uang?

Selasa, 14 Februari 2012

Setelah mengembalikan uang sebesar Rp. 2.5 M dari para tersangka kasus handtractor, segera akan dilepas. Pengembalian uang sebesar itu kepada ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, berupa Uang tunai, yang dibawa oleh keluarga Kadis Pertanian Provinsi Muchlis Ibrahim dan pengacaranya sekitar pukul 12.30 WIB, 8 Februari 2012 yang lalu. Muchlis tersangka kasus handtractor ikut mendatangi Kejati dengan menggunakan bus tahanan. Tidak banyak komentar yang dikeluarkan Muchlis mewakili rekan-rekannya sesama tersangka. Aspidsus DR H Agus Istiqlal SH MH menumpuk uang tersebut di atas meja.

Pro Kontra pelepasan tersangka

Pelapasan tersangka setelah mengembalikan uang yang diduga dari hasil korupsi ini menimbulkan pro kontra dalam masyarakat, karena seolah-olah hukum semuannya bisa diselesaikan dengan uang, ini bertengtangan dengan proses hukum kasus-kasus korupsi yang seharusnya menimbulkan efek jera terhadap para tersangka.

Anda bisa memberikan komentar terhadap pelesapasan para tersangka ini?
Share this Article on :

1 komentar:

Robet mengatakan...

Sangat memprihatikan, sadar ngak ya kejaksaan kalau mereka akhirnya punya kesempatan untuk mengulang lagi apa yang mereka lakukan? apalagi mereka masih tetap diberi kesempatan, kelihatan kejaksaan pintar berkompromi dengan koruptor untuk memenuhi target pengembalian uang negara...

Posting Komentar

Redaksi Menerima Tulisan dari pembaca, kirim redaktur@bengkulunews.org
 

© Copyright Orbit NewS 2010 -2011 | Design by: Usman Yasin.