Petikan Putusan MA Sudah dikirim ke Jaksa, Agusrin Segera dieksekusi - Orbit NewS

Kami Mengajak Anda Menjadi Pewarta Warga (Wartawan Online atau Citizen Jurnalism).
Hasil reportasi anda kirim melalui BB Pin 28f021d0 atau ke redaktur@bengkulunews.org atau
ke FB Page/Halaman Bnews
Headlines BnewS

Petikan Putusan MA Sudah dikirim ke Jaksa, Agusrin Segera dieksekusi

Jumat, 24 Februari 2012

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung tidak lagi memiliki alasan untuk tidak mengeksekusi terpidana-terpidana kasus korupsi yang sudah dihukum Mahkamah Agung, seperti Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Nadjamuddin dan Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat. MA sudah mengirimkan ekstrak vonis atau petikan amar putusan ke pengadilan pengaju (asal perkara) untuk disampaikan kepada para pihak (termasuk jaksa).

”Ekstrak vonis (perkara Agusrin) sudah dikirim. Dengan ekstrak vonis, kejaksaan sudah dapat mengeksekusi. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur itu. Untuk kasus lain bisa (dieksekusi), kok yang ini tidak bisa. Ada apa?” kata Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).

Hal senada diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur bahwa ekstrak vonis sudah dikirimkan. Namun, ia mengakui, salinan (putusan lengkap) belum dikirim ke pengadilan yang menyidangkan kasus itu sebelumnya. Berkas Agusrin masih tahap minutasi di Kepaniteraan MA. ”Tapi, petikan amar putusan sudah dikirim, bahkan melalui dua jalur, yaitu melalui faksimile untuk kecepatannya dan melalui surat,” kata Ridwan.

Agusrin divonis bersalah pada Januari lalu. Dia dihukum empat tahun dan denda Rp 200 juta oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar. Namun, sebulan lebih pasca-putusan kasasi, Agusrin belum juga dieksekusi. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Agusrin. Namun, putusan itu dibatalkan MA melalui putusan kasasi. Selain perkara Agusrin, ekstrak vonis perkara Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat juga sudah dikirimkan sehingga bisa dieksekusi.

Akan tetapi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Kejari Jakarta Pusat belum menerima putusan lengkap itu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga eksekusi terhadap Agusrin belum bisa dilaksanakan. (ANA/FAJ) Sumber Kompas
Share this Article on :

1 komentar:

BnewS mengatakan...

BUNYI PUTUSAN VONIS MA

MA mengadili terdakwa Agusrin berdasarkan:
membaca putusan PN Jakarat Jakarta Pusat no.2113/pid.B/2010/PN.JKT.PST.tangal 24 Mei 2011; Membaca akta pemberitahuan putusan PN kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa masing-masing tanggal 24 Mei 2011, membaca permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Bengkulu tanggal 1 Juni 2011 No.29/Akta.Pid/2011.PN.JKT.Pst.
Selain itu, juga berdasarkan membaca surat-surat yang bersangkutan, seperti
memperhatiakn pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat No: 2113 pid.B/2010/PN.JKT.PST Tanggal 24 Mei 2011.
Dalam salinan tersebut memutuskan, bahwa MA mengadili terdakwa dan menyatakan terdakwa Agusrin M Najamudian secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidar 3 bulan kurungan.
Menetapkan agar Terdakwa segera ditahan, dan memerintahkan agar barang bukti berupa surat dan dokumen tetap dilampirkan dalam berkas perkara perdakwa.

Posting Komentar

Redaksi Menerima Tulisan dari pembaca, kirim redaktur@bengkulunews.org
 

© Copyright Orbit NewS 2010 -2011 | Design by: Usman Yasin.