Dugaan Korupsi di Pemkot Bengkulu Dilaporkan ke Kejati - Orbit NewS

Kami Mengajak Anda Menjadi Pewarta Warga (Wartawan Online atau Citizen Jurnalism).
Hasil reportasi anda kirim melalui BB Pin 28f021d0 atau ke redaktur@bengkulunews.org atau
ke FB Page/Halaman Bnews
Headlines BnewS

Dugaan Korupsi di Pemkot Bengkulu Dilaporkan ke Kejati

Jumat, 02 Maret 2012

BENGKULU (BnewS): Sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Kami melaporkan sembilan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu ke kejati sebagai bentuk 'support'," kata perwakilan LSM dari Lembaga Peduli Hukum Bengkulu Ahmad Tarmizi Gumay kepada wartawan, Kamis 9 Februari 2012.

Gabungan LSM tersebut terdiri atas LPHB, Garda Kota, GM Kiara, Mappindo, GPN,dan Garuda KPR RI.

Dalam laporan itu LSM yang bergabung dalam sekretariat bersama antara lain melaporkan dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas pegawai negeri sipil Kota Bengkulu 2011 sebesar Rp2,3 miliar.

Kedua, perjanjian kerja sama antara Pemkot Bengkulu dengan manajemen mega mall yang menurut mereka telah merugikan Kota Bengkulu.

Ketiga, pengadaan lahan pembangunan kantor Kelurahan Panorama 2010 yang diindikasi terjadi penggelembungan.

Keempat, pengadaan mobil pemadam kebakaran 2008, kelima program jaminan kesehatan Kota Bengkulu (Jamkeskot) sebesar Rp1 miliar yang pelaksanaannya tidak transparan.

Selanjutnya, pengadaan calon pegawai negeri sipil yang terindikasi terdapat kasus sogok-menyogok, ketujuh, adanya indikasi pembelian suku cadang dan variasi mobil dinas wali kota fiktif.

Kasus berikutnya adalah pengelolaan hotel Raffles City yang tidak menempatkan unsur pemkot sebagai pengawas, sehingga menjadikan hotel itu sebagai penghasil uang bagi oknum pejabat. Selanjutnya, kasus dugaan surat pejalanan dinas fiktif.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Agus Istiqlal setelah menerima surat dari gabungan LSM meminta pelapor melengkapi laporan dengan data lengkap untuk dijadikan bahan kajian hukum.

"Laporan telah diterima tapi belum merupakan laporan resmi di kejaksaan karena masih perlu dipelajari lebih jauh mengingat laporan tidak dilengkapi bukti hukum dan data lainnya," kata Agus.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Bengkulu Suryawan Halusi ketika dihubungi menyatakan bahwa ia membutuhkan waktu untuk mengomentari laporan tersebut.(antara)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Redaksi Menerima Tulisan dari pembaca, kirim redaktur@bengkulunews.org
 

© Copyright Orbit NewS 2010 -2011 | Design by: Usman Yasin.