Tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, divonis delapan tahun penjara Rabu (07/03)."Menyatakan terdakwa Inong Malinda Dee bersalah dan menghukum dengan penjara delapan tahun serta denda Rp 10 miliar atau diganti dengan kurungan tiga bulan," kata ketua majelis hukum Gusrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 13 tahun penjara.
Majelis juga memerintahkan penyitaan sejumlah aset Malinda, termasuk dua mobil Ferrari, untuk dikembalikan pada Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan.
Baik pengacara mau pun jaksa penuntut umum menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan untuk memutuskan apakah mereka akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Penggelapan dana
Kasus Malinda bergulir tahun lalu setelah seorang nasabah Citigold melaporkan dananya raib tak berbekas.
Penyelidikan menemukan bahwa nasabah tersebut hanya satu dari sekian banyak nasabah yang dananya dicuri oleh Malinda.
Malinda diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp16 miliar saat masih menjadi Relationship Manager Citibank di kantor cabang Citibank Landmark, Jakarta Selatan.
Modus operandi yang dilakukan Malinda adalah dengan melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip penarikan dana rekening nasabah.
Cara ini digunakan untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin pemilik dana ke beberapa rekening yang dikuasai Malinda.
Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank. Salah satu rekening atas namanya saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening.
Sebelumnya Andhika Gumilang, suami Malinda Dee juga dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus pencucian uang dan penggunaan identitas palsu.



0 komentar:
Posting Komentar