Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar adalah kawasan yang melindungi ketersediaan debit air danau dendam yang airnya dialirkan ke lahan persawahan disekitar keluarahan Surabaya, Semarang, Tanjung Jaya, Tanjung Agung, Dusun Besar, Panorama dan Jembatan Kecil. Saat ini debit air danau sangat terbatas untuk mengairi lahan bersawahan yang tersebut. Hal ini disebabkan rusaknya cacthment area atau daerah tangkapan air oleh berbagai sebab, diantaranya: perambahan yang dipicu pembukaan jalan Nakau - Air Sebakul sejak tahun 1990 yang lalu, perusakan karena banyaknya dibangun perumahan baru tanpa amdal, kemarau dan pendangkalan danau dendam tak sudah yang menyebabkan debit yang tertampung menjadi sangat sedikit. Kekurangan air bagi irigasi petani juga semakin diperparah dengan tidak diperbaikinya saluran irigasi oleh pemerintah, banyaknya bangunan di atas saluran irigasi, banyaknya hambatan dari sampah karena saluran tidak bisa dibersihkan, yang semuanya dipicu oleh alih fungsi lahan.
Temui Pejabat Pemda Kota Bengkulu
Hari ini (3/3), Usman Yasin (Ketua Yayasan Lembak) bersama Ibnu Hafaz, mendatangi pemda kota untuk mempertanyakan keseriusan pemda kota dalam menyelesaikan persoalan Alih fungsi lahan yang telah merugikan petani. Mereka menyampaikan banyak hal kepada Dra Rosmidar, Asisten I Kota Bengkulu, diantara yang disampaikan antara lain:
- Bahwa Yayasan Lembak bersama dengan Kelompok Tani sudah melakukan advokasi kasus ini sejak 8 Oktober 2010,
- Pemda sudah melakukan upaya:
- membuat papan larangan membangun dan alih fungsi lahan
- menerbitkan Peraturan Walikota no 1 tahun 2011 ttg Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
- menerbitkan instruksi walikota
- membuat surat dengan batas waktu 2 x 14 hari sejak 1 Maret 2011 kepada para pemilik bangunan untuk menertibkan dan membongkar sedniri
- ada kesepakatan dengan DPRD soal penertiban,
- Walikota berjanji untuk menuntaskan dan sudah sidak 1 kali ke lapangan tetapi sampai saat ini tidak pernah ditepati
- DPRD dan dinas terkait sudah 2 kali sidak, tetapi persoalannya hanya dibiarkan.
Usman Yasin dan Ibnu Hafaz, juga menyampaikan jika dalam tenggat waktu 2 x 7 hari pemda kota tidak mampu melaksanakan beberapa kesepakatan yang pernah dibuat, maka Yayasan Lembak dan Para Ketua Kelompok tani, akan secara resmi melaporkan ke POLDA dengan tuduhan melakukan tindakan pembiaran yang menyebabkan penyengsaraan kepada petani.
Pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab adalah Walikota, Asisten 1, Kepala Dinas Tata Kota & Pengawas bangunan, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pertanian, dan semua para pemilik bangunan yang melanggar aturan yang sudah dibuat sejak adanya perwal, instruksi walikota, perda 26 tahun 2003 dan uu lainnya.
abang, mar 2012.



0 komentar:
Posting Komentar