Agusrin Resmi Diberhentikan Jadi Gubernur Bengkulu - Orbit NewS

Kami Mengajak Anda Menjadi Pewarta Warga (Wartawan Online atau Citizen Jurnalism).
Hasil reportasi anda kirim melalui BB Pin 28f021d0 atau ke redaktur@bengkulunews.org atau
ke FB Page/Halaman Bnews
Headlines BnewS

Agusrin Resmi Diberhentikan Jadi Gubernur Bengkulu

Selasa, 17 April 2012

BnewS, JAKARTA -- Gubernur Bengkulu nonakatif, Agusrin M Najamudin resmi diberhentikan dari jabatannya. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangai surat pemberhentian Agusrin. Menurut dia, pemberhentian resmi dilakukan, karena hukum atas Agusrin telah berlaku tetap (inkraaht) terkait kasus tindak pidana korupsi tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kemarin presiden telah mendandatangani, dan hari ini surat tersebut akan segera di kirim ke daerahnya," kata Gamawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (17/4).

Menurut Gamawan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah. Karena itu, kata dia, siapa pun yang terjerat kasus hukum, apalagi telah inkraaht akan ditindaklanjuti. "Selain Agusrin, Wakil Bupati Sungai Hulu Tengah Kalimantan juga telah diberhentikan," ujarnya.
Tautan
Agusrin diputus bersalah oleh MA dalam kasus korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu 2006. Satu tahun setelahnya, Kejaksaan Agung mulai melakukan penyidikan, terkait adanya dugaan korupsi di dalam APBD Bengkulu.

Pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu, Agusrin dinyatakan bebas. Hal itu lantaran Majelis Hakim PN Jakpus menganggap apa yang dilakuka Agusrin tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Setelah berlarut-larut, MA pada Januari 2012 memutus Agusrin dengan kurungan penjara selama empat tahun.
Sumber Republika

Berita Terkait:
1. Agusrin Akhirnya dieksekusi
2. Putusan Mahkamah Agung Kasus Agusrin
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Redaksi Menerima Tulisan dari pembaca, kirim redaktur@bengkulunews.org
 

© Copyright Orbit NewS 2010 -2011 | Design by: Usman Yasin.