Kuasa hukum Agusrin yakin kliennya bebas - Orbit NewS

Kami Mengajak Anda Menjadi Pewarta Warga (Wartawan Online atau Citizen Jurnalism).
Hasil reportasi anda kirim melalui BB Pin 28f021d0 atau ke redaktur@bengkulunews.org atau
ke FB Page/Halaman Bnews
Headlines BnewS

Kuasa hukum Agusrin yakin kliennya bebas

Rabu, 04 April 2012

Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kuasa Hukum Gubernur Non-Aktif Agusrin Maryono Najamudin dari kantor pengacara Marten Pengerekuan Moses Grafti meyakini kilennya akan mendapatkan vonis bebas atas peninjauan kembali yang saat ini mereka ajukan.

"Klien kami dalam kasus ini tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan dalam persidangan kasus dana bagi hasil PBB dan BPHTB," kata Moses Grafti di Bengkulu, Senin. Ia mengatakan, terdakwa kasus dana bagi hasil PBB dan BPHTB itu mantan Kadispenda Pemrov Bengkulu Chairuddin merupakan pelaku tunggal tanpa kerja sama, ia melakukan korupsi tanpa bantuan pihak lain, termasuk klien Gubernur nonaktif Agusrin Maryono Najamudin.

Pengakuan Chairudin itu, katanya, telah mendapatkan putusan tetap di pengadilan selanjutnya Chairudin juga pernah menjadi saksi dipersidangan dan menyampaikan hal yang sama namun nyatanya pengadilan tetap memutus bersalah kliennya inilah ketidak adilan itu.

Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan kepada Mahkamh Konstitusi (MK) adalah hak dari setiap warga negara untuk membela diri dan mendapatkan keadilan tehadap upaya hukum yang lebih tinggi apalagi hal tersebut ditemukan beberapa bukti baru untuk memperkuat PK.

"Kami optimis PK tersebut akan berpihak kepada Agusrin dan keadilan akan muncul pada kondisi ini,"tambahnya.

Sementara itu upaya eksekusi terhadap Agusrin yang direncanakan pada hari ini, Senin (2/4) tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa tidak datang dan mengirimkan surat penundaan eksekusi dengan alasan tidak siap dan meminta dieksekusi di Jakarta demi keamanan.(man)
Share this Article on :

1 komentar:

BnewS mengatakan...

Yang benar..? coba anda baca lengkap Kutipan Putusan MA soal kasus Agusrin http://www.scribd.com/doc/87895154/Putusan-MA-Kasus-Agusrin-M-Najamudin

Posting Komentar

Redaksi Menerima Tulisan dari pembaca, kirim redaktur@bengkulunews.org
 

© Copyright Orbit NewS 2010 -2011 | Design by: Usman Yasin.