BnewS - Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyambut baik disetujuinya Undang-Undang Pemilu dalam rapat paripurna, Kamis (12/4/2012).Gamawan menyebut disepakatinya empat poin isu krusial dalam RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu akan menjadi sejarah penting bagi proses penyelenggaraan negara di masa yang akan datang.
"Pemerintah memahami bahwa perubahan Rancangan Undang-Undang ini lebih dari 50 persen dan sangat mendasar, yakni menyangkut sistem Pemilu, penentuan Parliementary Threshold, alokasi kursi untuk tiap daerah dan nasional, dan penentuan konversi suara menjadi kursi DPR," terangnya saat menyampaikan pendapat akhir Presiden SBY dalam penutupan rapat paripurna DPR.
Dikatakannya, kesepakatan menjadi hari bersejarah pasalnya hari ini anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang sebelumnya diseleksi oleh DPR dilantik oleh Presiden SBY.
Pemerintah berharap dengan disepakatinya RUU Pemilu dan dilantiknya anggota KPU dan Bawaslu, ke depan penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan baik dan lebih berkualitas. "Semoga kemajuan bangsa akan diraih dimasa yang akan datang," kata Gamawan.
Sebelumnya, DPR menyepakati empat isu krusial dalam RUU Pemilu. Metode perhitungan suara menjadi kursi disepakati dengan kuota murni, parliementary threshold sebesar 3,5 persen, sistem pemilu dengan proporsional terbuka dan alokasi kursi 3-10 per daerah pemilihan (dapil). [mah] Sumber: Inilah.com



0 komentar:
Posting Komentar