Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materi Pasal 10 UU 39/2008 yang mengatur tentang posisi wakil menteri dalam sebuah lembaga kementerian. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara lembaran negara Republik Indonesia tahun 2008 no 166 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4916 bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MDKeputusan ini mengartikan bahwa seluruh wakil menteri sekarang harus non aktif hingga presiden mengeluarkan perbaikan aturan soal pengangkatan menteri yang sesuai dengan UU yang ada.
"Penjelasan pasal 10 itu inkonstitusional yang (digunakan) menjadi sumber bagi dibuatnya aturan untuk mengangkat pejabat wamennya oleh karena itu pemerintah dalam hal ini presiden harus membuat perbaikan kepres yang ada itu," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar kepada sejumlah wartawan seusai sidang.
"Sampai keppres itu diperbarui, maka jabatan wamen status quo (kosong)."
Meski dasar hukum pengangkatan wakil menteri inkonstitusional, tetapi jabatan wakil menteri itu sendiri konstitusional.
Sebelumnya Pasal 10 UU 39/2008 yang mengatur tentang posisi wakil menteri digugat oleh Adi Warman, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemohon puas
Mereka menilai keberadaan wakil menteri inkonstitusional dan telah mengakibatkan pemborosan anggaran. Meski hanya dikabulkan sebagian namun Adi mengatakan cukup puas dengan keputusan tersebut.
"Alhamdulillah kita sudah bisa meluruskan sesuatu yang keliru," kata Adi Warman Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemerintah sendiri memiliki pemahaman yang berbeda soal putusan dari tentang uji materi UU tersebut, mereka menilai para wamen tetap bisa bekerja seperti biasa saat presiden menyelesaikan perbaikan aturan soal ini.
"Presiden akan segera memerintahkan pembantunya untuk memperbaharui keputusan presiden yang menunjuk wakil menteri dan itu akan dilakukan segera dan wamen itu lanjut saja dan tidak diberhentikan," kata Mualimin Abdi dari Kementerian Hukum dan HAM yang mewakili pemerintah dalam sidang iniSementara salah satu wakil menteri menilai posisi mereka di kementerian cukup penting di lembaganya.
"Wamen mengisi area yang memerlukan langkah atau lompatan tepat. Kita bisa langsung fokus ke kerja atau program unggulan yang bersifat field oriented dan result oriented," kata Wakil Menteri Pendidikan, Wiendu Nuryanti.
Dia juga tidak bermasalah dengan keputusan MK yang mengharuskan berhenti sementara sambil menunggu selesainya pembuatan aturan soal pengangkatan wakil menteri yang baru.
"Kalau dari pandangan para wakil menteri, kita bekerja karena tugas dan kita juga tidak pernah meminta untuk diangkat dan bagi saya pribadi, menjadi wamen atau tidak tetap saja membangun kebudayaan adalah perjuangan yang bisa dilakukan di mana saja," kata Wiendu kepada wartawan BBC Indonesia, Pinta Karana. Sumber BBC Indonesia



0 komentar:
Posting Komentar