Bahkan ketika menyangkut persoalan petani, sang Kadis justru sangat banyak alasan ketika ingin melakukan penertiban, bahkan beberapa waktu yang lalu beliau sempat di boikot oleh bawahannya. Dalam tulisan ini saya akan memberikan gambaran betapa kebijakan sang kepala Dinas terindikasi punya motif lain, dan tentunya terindikasi kuat didukung oleh sang walikota.
Alih Fungsi Lahan Persawahan yang tidak berpihak kepada Petani
Gambar pemasangan tanda larangan oleh oleh Dinas PU, kota setelah adanya Surat Keberatan dari KP2A (Kelompok Tani Pemakai Air) Temetung Baru Kelurahan Dusun Besar, tetapi disebelahnya justu terjadi penimbunan terhadap lahan persawahan. Kasus ini sudah disidak ke lapangan 2 kali oleh DPRD Kota, Dinas PU, Dinas Pertanian, Dinas Tata Kota dan bahkan Sudah disidak oleh Walikota, Sejak diadvokasi 8 November 2010 oleh Yayasan Lembak Bengkulu, sudah ada sidak, sudah ada kesepakatan pembokaran, sudah ada perwal yang diterbitkan, sudah ada instruksi walikota untuk penertiban, sudah ada instruksi pembongkaran ditanda tangani oleh sekda, bahkan sudah ada keputusan rapat bersama dengan stakeholder, bahkan sudah ada keputusan di DPRD, persoalannya menjadi lain, karena ada izin yang abal-abal, ada aroma pengyogokan pada saat pembuatan IMB, ada pejabat Dinas tata kota yang terlibat, bahkan sampai ada bokiot oleh PNS Dinas Tata Kota terhadap kepala dinasnya, tapi yang menjadi persoalan tetaplah terbengkalai, bahkan semakin banyak bangunan yang menutupi lahan persawahan, lebih parahnya saluran irigasi sudah ditutup oleh plat-plat beton sehingga petani tidak dapat melakukan perawatan terhadap siring-siring irigasi untuk mengaliri air menuju lahan persawahan mereka. Waliota cuma sibuk dengan kegiatannya saja, tetapi tidak pernah menindak lanjuti kesepakatan-kesepakatan yang diambil.
Pembongkaran Dilakukan Terindikasi Memiliki Motif Lain dan Pilih-pilih Untuk ditindak
Salah satu bangunan yaitu LPK Asiah di Jalan Pangeran Nata Dirja di km 6 Jembatan Kecil Bengkulu, dari hitungan kami menggunakan satelit (googleearth) jaraknya hanya 15 meter dari As jalan. Padahal persyaratan GSB adalah 30 meter, bandingkan dengan bangunan yang dibongkar oleh Dinas Tata Kota dan Satpol PP milik Sdr Asrar di Jalan Sutoyo Jembatan Kecil yang jaraknya relatif sama dimana bangunan bukan ruko seperti diberitakan. Persoalannya mengapa pembongkaran dilakukan sedangkan LPK Asiah milik salah satu anggota DPRD ini tidak dibongkar? Anda berhak menilai sendiri dan anda saya pikir sangat paham bagaimana cara-cara birokrasi bekerja.
Bangunan seperti itu tentunya sangat banyak didalam kota ini dibiarkan oleh Kadis Tata Kota dan Satpol PP. Dibalik itu semua ini terjadi kelemahan kepemimpina Ahamad Kanedi dalam menjalankan perintah UU dan Perda. Semestinya sebagai pimpinan tertinggi di Kota ini beliau harus memiliki wibawa untuk menegakkan aturan, tetapi kenyataan kepemimpinannya sangat lemah. Bisa kita lihat juga pada pengakatan Sekretaris Camat Singaranpati pada beberapa waktu yang lalu, justru orang yang nyata-nyata sudah mangkir 48 hari bekerja justru mendapatkan promosi jabatan.
Ini bangunan yang dibongkar oleh Kadis Tata Kota dan Satpol PP yang hanyalah sebuah bangunan sederhana dan tidak di dak dan bukan ruko seperti diberitakan. Bandingkan dengan bangunan seorang anggota DPRD tersebut. Kadis Tata Kota hanyalah seorang yang cuma omong besar pada rakyat kecil tetapi pengecut terhadap orang yang memiliki kekuatan.
Real Estat di Timur Indah. Perumah ini akan terlihat jelas kalau kita lihat dari Danau Dendam Tak Sudah, kearah Timur Indah atau arah Selatan. Dalam sejarahnya lahan tersebut sebenarnya sudah digusur cukup lama, yaitu sekitar tahun 1997, dimana pada saat itu memang akan dibangun perumahan, tetapi karena jaraknya hanya beberapa meter dari bibi r Danau Dendam Tak Sudah, maka lokasi tersebut jelas-jelas menabrak semua aturan yang berhubungan dengan bangunan, seperti UU 28 Tahun 2002 tentang bangunan, UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan juga perda bangunan kota Bengkulu No. 23 Tahun 2006.

Dinas Tata Kota dan Satpol PP harus menghentikan pembangunan perumahan ini, karena sudah pasti memiliki dampak yang luar biasa terhadap pelestarian Cagar Alam Danau Dusun Besar, karena semua limbahnya akan dibuang ke Danau Dendam Tak Sudah, belum dibangun saja developer sudah membuat DAM untuk menahan laju erosi. Bahkan bangunan tersebut sudah tumbang, karena derasnya aliran air permukaan akibat adanya air hujan yang semestinya masuk kedalam Danau Dendam Tak Sudah. Dari pengamatan kami beberapa hari yang lalu DAM tersebut jelas-jelas sudah melanggar aturan dan semestinya sudah ditindak baik oleh BKSDA maupun pihak kepolisian, apalagi Dinas tata Kota dan Satpol PP yang cuma hanya berani sama rakyat kecil itu.
Tags: Alih Fungsi Lahan, (UU 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), PP 77 Tahun 2001 Tentang Irigasi, UU No. 7 Tahun 2004 Tentangan Pengelolaan Sumberdaya Air,
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">





0 komentar:
Posting Komentar