Murman Kena 2 Tahun - Orbit NewS

Kami Mengajak Anda Menjadi Pewarta Warga (Wartawan Online atau Citizen Jurnalism).
Hasil reportasi anda kirim melalui BB Pin 28f021d0 atau ke redaktur@bengkulunews.org atau
ke FB Page/Halaman Bnews
Headlines BnewS

Murman Kena 2 Tahun

Rabu, 22 Februari 2012

Jakarta. Majelis Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Bupati non-aktif Kab. Seluma, Bengkulu, Murman Effendi. Politisi dari Partai Demokrat ini terbukti telah melalukan suap terhadap 27 anggota DPRD Kab Seluma.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta kepada Murman. Jika dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Murman tidak juga bisa memenuhi pembayaran denda, hukumannya akan ditambah selama dua bulan kurungan penjara.

"Menyatakan, terdakwa Murman Effendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berlanjut telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis, Marsudin Nainggolan.

Marsudin mengatakan itu saat membacakan putusan majelis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (21/2/2012).

Majelis berkeyakinan jika Murman yang kali ini memakai kemeja batik coklat lengan panjang ini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.

Di dalam pertimbangannya, Murman terbukti telah memberikan sejumlah uang kepada anggota Dewan. Tujuannya supaya anggota Dewan itu menyetujui Raperda yang bakal diajukan Pemkab.

"Unsur memberi kepada pegawai negeri telah terpenuhi dan ada dalam diri terdakwa," kata hakim anggota.

Selama pembacaan putusan, puluhan pendukung Murman dengan setia terus ada di dalam ruang sidang. Seluruh bangku-bangku yang tersedia, praktis dipenuhi oleh para pendukung yang mengaku datang langsung dari Seluma. Sejumlah polisi berseragam maupun pakaian preman juga sudah disebar di dalam ruangan.

Murman didakwa menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014. Suap dilakukan agar 27 anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Pemberian uang suap dari terdakwa berupa cek BCA senilai Rp 100-150 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

(mok/lh)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Redaksi Menerima Tulisan dari pembaca, kirim redaktur@bengkulunews.org
 

© Copyright Orbit NewS 2010 -2011 | Design by: Usman Yasin.