Pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan untuk meningkatkan kualitas dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Untuk melindungi tenaga kerja, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. KOmponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).Sanksi Pelanggaran UMR
Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,pegusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Upah ini tidak termasuk uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Apakah Tenaga Kerja di Bengkulu sudah terlindungi??
Pada prinsipnya saat ini pasar tenaga kerja di Bengkulu mulai bergairah, hal ini lebih didorong keberhasilan sektor perkebunan yang membutuhkan banyak tenaga kerja, terutama perkebunan kelapa sawit beserta ikutannya, serta perkebunan karet beserta ikutannya. Peningkatan penghasilan secara Multplier effect akan mendorong tumbuhnya sektor-sektor lain yang membutuhkan tenaga kerja. Persoalannya adalah dengan banyak pengangguran dibandingkan ketersedian tenaga kerja akan membuat posisi tawar tenaga kerja akan sangat lemah, karena ketika menjadi persoalan maka tenaga kerja berada pada posisi yang tidak menguntungkan, terutama mengenai sistem kerja yang dibangun, hak-hak yang tidak sesuai dengan undang-undang, bahkan sangat mungkin mereka dipekerjakan dengan pendapat jauh dari ketentuan yang telah dibuat pemerintah.
Persoalan tenaga kerja biasanya tidak hanya monopoli pada sektro swasta, sangat mungkin terjadi justru tenaga kerja yang bekerja pada sektor pemerintahpun memperoleh hak-hak dibawah ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku.
Fakta Upah Tenaga Kerja Pemerintah di Bengkulu
Dari investigasi dan diskusi yang kami lakukan selama kurun waktu 2011-2012 ini, cukup banyak temuan dimana tenaga kerja dibayar jauh dibawah persyaratan perundangan yang berlaku. Artinya pemerintah justru melakukan sebuah pelanggaran peraturan yang semestinya mereka laksanakan, bahkan tidak memberikan contoh agar terlaksannya peraturan perundang-undangan No. 13 Tahun 2003 dimaksud.
Beberapa waktu yang lalu, pengalaman mengadvokasi (mendampingi) guru honorer di Kota Bengkulu untuk mendapatkan haknya untuk didaftar sebagai tenaga honorer yang akan diusulkan diangkat menjadi CPNS, diperoleh temuan yang sangat mencengangkan. Jangankan mendapatkan hak-haknya sebagai tenaga profesional yang dilindungi undang-undang, mereka justru mendapatkan perlakuan yang tidak wajar, karena ditemukan mereka hanya dibayar sangat jauh dibawah UMR, bahkan hingga saat ini ketika mereka sudah tercatat sebagai tenaga honorer yang telah terverifikasipun mereka hanya menerima dibawah Rp. 200.000/bulan, jadi sangat jauh dari ketentuan UMR yang berlaku di Provinsi Bengkulu yang sudah ditetapkan Gubernur Bengkulu sebesar Rp. 915.000/bulan.
Dalam diskusi RRI Bengkulu Pro I, beberapa waktu yang lalu, saya diundang sebagai salah satu narasumber yang dimintai pendapat. Kebetulan topik yang dibahas adalah soal persampahan yang tidak tertangani secara baik. Salah satu narasumber adalah Bapak Abdullah, yang merupakan salah satu Kabid di Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Bengkulu. Dari diskusi yang saya dalami, saya juga menyoroti dari hak-hak tenaga kerbersihan yang ada, karena saya menilai disamping memiliki tanggungjawab dan kewajiban, mereka juga harus diperhatikan hak-haknya. Terungkap kalau tenaga kebersihan hanya dibayar sebesar Rp. 700.000/bulan artinya jauh dari UMR yang telah ditetapkan pemerintah. Ini memberikan gambaran kepada kita bahwa pemda Kota Bengkulu, yang incumbentnya akan mencalon kembali sebagai calon walikota 2012-2017 masih sangat jauh memperhatikan tenaga-tenaga honorer yang bekerja dibawah kendali mereka. Artinya sangat tidak mungkin mereka mampu mengontrol sistem pengupahan yang berjalan disektro swasta, karena faktanya mereka sendiri melakukan pelanggaran. Sehingga sangat naif kita berharap kepada Walikota sekarang mampu membenahi sektor ketenagakerjaan menjadi lebih baik, kecuali ada revolusi kebijakan yang progresif diakhir masa jabatan yang bersangkutan. Atau hanya mimpi?
Disektor swasta, kami pernah melakuan diskusi mendalam dengan salah seorang petugas keamanan atau security yang bekerja di pusat perbelanjaan di Bengkulu Indah Mall (BIM). Dari diskusi dan wawancara mendalam terungkap kalau security-nya dikelola secara outsourcing oleh pihak ketiga. Ternyata pihak ketiga tersebut ternyata berasal dari luar Provinsi Bengkulu (informasinya berasal dari Jakarta, yang mungkin juga tidak terdaftar di sistem perizinan di Kota Bengkulu, jika ini terjadi berati mereka tidak akan pernah menyetor secara resmi untuk pembayaran pajak dengan pihak dispenda Kota Bengkulu). Dari wawancara tersebut terungkap kalau mereka memang diberi honor sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Akan tetapi ketika kami dalami apakah semua pekerja di BIM mendapatkan hak yang sama, ternyata terungkap kalau petugas parkir dan cleaning service, ternyata mendapat bayaran dibawa UMR yaitu sebesar Rp. 730.000/bulan dengan tidak ada Jamsostek.
Mungkin masih banyak lagi persoalan yang dihadapi oleh pekerja-pekerja di Provinsi Bengkulu, jika anda menemukan fakta-fakat baru, anda bisa menjadi seorang yang melaporkan melalui http://www.bengkulunews.org ini sehingga nanti bisa redaksi sampaikan secara berkala kepada pihak-pihak berkompeten, dan kami akan berusaha melakukan advokasi secara langsung, asal anda mau menjadi bagian dari perjuangan bersama dan tentunya data yang disampaikan harus bertanggungjawab dan dapat dikonfirmasi ulang.
Bnews - Usman Yasin, Yayasan Lembak Bengkulu (Http://www.yayasanlembak.com)



1 komentar:
Apa pendapat anda? Jika ada temuan tenaga kerja tidak mendapat jamsostek dan diberi upah dibawah UMR, maka kami bersedia memfasilitasnya...laporkan melalaui email redaktur@bengkulunews.org atau facebook kami di http://www.facebook.com/pages/Bengkulu-newS/339901162714672
Posting Komentar