Banyaknya baliho atau spanduk tokoh masyarakat yang terpajang dalam kota bengkulu menjelang Pilwakot 2012. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota menjelaskan hal ini bukan termasuk kedalam pelanggaran Pemilukada, namun hanya termasuk kedalam sosialisasi semata. Ketua Panwaslu Kota, Taufik Mantan mengatakan, terhadap alat peraga ini dinilai masih dalam tahap sosialisasi, lantaran hal ini belum menjelaskan apakah mereka yang memasang baliho ini akan lolos menjadi peserta dalam Pemilukada Walikota Bengkulu 2012 ini, sebab setiap calon harus didukung dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Taufik Mantan menambahkan, pemasangan baliho bisa dikatakan telah termasuk pada pelanggaran, jika pihak dimaksud telah melakukan kata-kata ajakan seperti kata-kata pilihlah, dan lain sebagainya.
Sementara itu, terhadap jalannya tahapan Pilwakot 2012 yang berindikasi kecurangan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan mulai dari pendaftaran calon kandidat, pelaksana pengawas lapangan hingga pada tahap pencoblosan nantinya.
(ahmad). Sumber EsaTV



0 komentar:
Posting Komentar