Bnews, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa besok, Jumat (30/3), akan mengeksekusi terpidana yang juga merupakan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin. Agusrin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan melalui putusan kasasi di Mahkamah Agung pada 10 Januari 2012 lalu.Informasi itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief ketika ditemui dalam acara penandatanganan MoU antara Kejagung, Polri, dan KPK di Kejagung, Kamis (29/3). Ia mengatakan Kejagung sudah mengirimkan petikan putusan eksekusi terpidana Agusrin.
"Kan sudah kita kirim kesana petikan putusannya untuk segera dieksekusi," ujar Basrief, ketika dikonfirmasi, Kamis (29/3).
Lebih lanjut, Basrief juga menegaskan jika Kejagung sudah mempersilakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam pekan ini untuk dengan segera mengeksekusi Agusrin, yang berarti Jumat besok.
"Kita baru terima petikan putusannya pada Senin kemarin, dan pada Selasa pihak Kejati Bengkulu sudah mengambil petikan putusannya ke kita. Nah, jadi itu sudah di Bengkulu, kita tunggu hari ini terkait pelaksanaannya seperti apa," tegas Basrief.
Sebelumnya, majelis kasasi berpendapat Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara sah dan meyakinkan. Dengan sepengetahuannya (Agusrin), Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.
Majelis kasasi juga berpendapat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bukan bebas murni, sehingga permohonan kasasi jaksa dapat diterima.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum telah menuntut 4,5 tahun penjara karena memperkaya diri dengan membuat rekening baru di Bank Rakyat Indonesia di luar rekening resmi kas daerah.(MI/DSY) Sumber Metronews



0 komentar:
Posting Komentar