Bnews - JAKARTA- Empat tokoh nasional mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Mereka adalah Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan ketua umum PBNU Hasyim Muzadi, pengamat ekonomi Kurtubi, dan mantan menteri perindustrian Fahmi Idris.
Pengajuan uji materi itu terkait dengan rencana pemerintah menaikkan harga BBM.
Hasyim menjelaskan, gugatan diajukan karena UU Migas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Ia menganggap penetapan harga pasar minyak tidak sesuai dengan UUD 1945.
"Dampak undang-undang itu sudah terlihat. Mahasiswa dan aparat bentrok. Kenaikan harga BBM memakan korban, baik dari rakyat maupun aparat," tegasnya.
Pasal 28 ayat 1 UU Migas menyebutkan, bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ayat 2 yang digugat berbunyi,'' Harga BBM dan gas bumi diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.''
Adapun ayat 3 menyebutkan, pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.
Baca Doa
Usai mengajukan gugatan, Hasyim membacakan doa yang diikuti oleh semua orang yang hadir di ruang konferensi pers lantai 4 gedung Mahkamah Konstitusi. "Mari kita berdoa, semoga MK diberi hidayah dalam memutuskan uji materi tersebut," katanya.
Para hakim MK yang menerima pemohon, yakni Ketua Mahfud MD, Maria Farida, Hariyono, Muhamad Alim, Ahmad Fadil, dan Anwar Usman, turut mengamini doa tersebut.
Menanggapi pengajuan uji materi itu, Mahfud MD berjanji menelaah. "Akan kami telaah isi yang diajukan pemohon," katanya. (D3-59) Sumber Suara Merdeka
Tag: Uji Materi di MK,



0 komentar:
Posting Komentar