Pemiskinan Koruptor itu Wajib! - Orbit NewS

Kami Mengajak Anda Menjadi Pewarta Warga (Wartawan Online atau Citizen Jurnalism).
Hasil reportasi anda kirim melalui BB Pin 28f021d0 atau ke redaktur@bengkulunews.org atau
ke FB Page/Halaman Bnews
Headlines BnewS

Pemiskinan Koruptor itu Wajib!

Senin, 05 Maret 2012

BnewS. Jakarta. (5/3). Hukuman bagi koruptor harus memiliki efek jera. Salah satu caranya dengan merampas semua aset dan harta miliki pelaku korupsi. Koruptor harus dimiskinkan.

"Pemiskinan koruptor itu wajib pada melaksanakan UU yang ada sekarang," kata Wamenkum Denny Indrayana di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Jadi, lanjut Denny, kalau bicara soal pemiskinan koruptor, sudah ada aturannya di Indonesia. Tinggal bagaimana pelaksanaan teknis di persidangan, apakah akan menerapkan atau tidak.

"Kalau pun kita bicara UU, kita ada UU perampasan aset. Jadi kalau bicara UU, yang ada sekarang sudah bisa sebenarnya," jelas Denny.

Denny memberi contoh, untuk kasus Gayus Tambunan. Dalam persidangan Gayus digunakan perampasan aset dan hasilnya seluruuh harta terpidana kasus pajak itu disita.

"Makanya Gayus kan bisa. Tinggal mengkombinasi, menggabung beberapa aturan perundangan yang sudah ada, UU Tipikor, UU TPPU, UU Pajak, itu digabung. Sebenarnya bisa menjadi pintu masuk kalau mau dilengkapi. Kalau memang mau dilengkapi lagi, memang kita sudah menyiapkan RUU Perampasan Aset," tutur Denny.

RUU Perampasan Aset ini saat ini masih dalam tahap finalisasi di internal pemerintah. Tim diketuai mantan Ketua PPATK Yunus Husein.

"Tapi sebenarnya sih dengan yang ada sekarang, kesempatan untuk menerapkan konsep pemiskinan itu sudah bisa dijalankan, tentu jika ingin lebih lengkap, lebih ideal, lebih sesuai dengan keinginan yang lebih progresif. UU Perampasan Aset salah satu yang perlu kita kedepankan," jelasnya.

(ans/ndr)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Redaksi Menerima Tulisan dari pembaca, kirim redaktur@bengkulunews.org
 

© Copyright Orbit NewS 2010 -2011 | Design by: Usman Yasin.