Bnews - Bengkulu: Kejaksaan Negeri Bengkulu menunda eksekusi terpidana korupsi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamudin karena adanya surat permohonan penundaan eksekusi.
"Berdasarkan surat pemanggilan kedua yang kami layangkan kepada Agusrin, seharusnya eksekusi dilaksanakan hari ini pukul 9.00 WIB, tetapi justru kami mendapat surat permohonan penundaan eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Suryanto di Bengkulu, Senin (2/4).
Ia mengatakan surat permohonan penundaan tertanggal 31 Maret tersebut intinya meminta penundaan eksekusi selama 10 hari dan memohon pelaksanaan eksekusi di Jakarta dengan alasan keamanan. Surat permohonan penundaan eksekusi tersebut ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan ditembuskan ke Kejari.
"Kami akan merespon surat ini dan segera berkoordinasi dengan Kajati, lalu akan diteruskan ke Kejaksaan Agung," katanya.
Apa pun keputusan dari Kejaksaan Agung tentang permohonan penundaan tersebut akan dilaksanakan oleh Kejari. Ia menambahkan, dalam surat tersebut Agusrin menyebutkan akan menyerahkan diri jika penundaan eksekusi selama 10 hari dikabulkan.
"Tidak disebutkan kondisi sakit dalam surat permohonan itu, tapi alasannya belum siap," tambahnya.
Penasihat Hukum Agusrin, Moses Gravi dari Kantor Advokat Marthen Parengkuan, usai bertemu Kajari mengatakan permohonan penundaan eksekusi tersebut terkait adanya kekeliruan Yuridis dalam putusan MA.
"Disebutkan bahwa Agusrin mengetahui pembukaan rekening cadangan, sehingga merugikan negara lebih dari Rp20 miliar, padahal dalam putusan kasus Chaeruddin mantan Kepala Dispenda, tandatangan Agusrin dipalsukan," katanya.
Ia mengharapkan kejaksaan dapat menunda eksekusi hingga keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Agusrin terbit. Terkait permintaan eksekusi di Jakarta, Moses mengatakan lebih pada pertimbangan keamanan yang dikhawatirkan kliennya.
Sebelumnya majelis kasasi berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab dengan sepengetahuan Agusrin, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.
"Tidak mungkin bawahannya membuka rekening tidak diketahui oleh atasannya," kata Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar.
Majelis kasasi juga berpendapat bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu bukan bebas murni, sehingga permohonan kasasi jaksa dapat diterima.(Ant/BEY)
Sumber Metronews
Sumber Metronews



0 komentar:
Posting Komentar