BENGKULU, BnewS- Pemerintah Daerah Bengkulu kembali menerbitkan surat imbauan tentang larangan mengalih fungsikan lahan-lahan pertanian menjadi perkebunan, pertambangan, dan permukiman di 10 kabupaten dan kota. Surat itu untuk mencegah berkurangnya lahan pertanian.
"Kembali saya tegaskan kepada semua bupati dan walikota agar segera menghentikan alih fungsi lahan pertanian menjadi peruntukan lain," kata Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah di Bengkulu, Sabtu (31/3/2012).
Dia mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pada pasal 44 menjelaskan, lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang keras dialih fungsikan.
"Peraturan Gubernur tentang larangan alih fungsi sudah diterbitkan pada tahun 2010, tapi belum ditindaklanjuti dengan peraturan bupati," katanya.
Sedangkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang larangan alih fungsi tersebut sudah diterbitkan. Namun, pengawasannya di lapangan belum optimal, sehingga masyarakat Lembak di sekitar Danau, sudah mengeluhkan alih fungsi areal persawahan menjadi permukiman.
Menurutnya, jika perlindungan terhadap lahan pangan tidak dilakukan oleh pemerintah kota, program ketahanan pangan sulit tercapai.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Muslih mengatakan lahan pangan di beberapa kabupaten telah banyak beralih fungsi menjadi pertambangan dan perkebunan.
"Ada beberapa kabupaten yang tidak taat kesepakatan dewan ketahanan pangan dengan mengalihkan ladang pangan menjadi pertambangan dan perkebunan," katanya. (beni/ant) Sumber Selaluonline.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar