"Kembali saya ingatkan kepada bupati dan wali kota agar menghentikan alih fungsi lahan pertanian menjadi peruntukan lain," katanya di Bengkulu, Sabtu (31/3).
Ia mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pada pasal 44 menjelaskan, lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. "Peraturan Gubernur tentang larangan alih fungsi sudah diterbitkan pada 2010 tapi belum ditindaklanjuti dengan peraturan bupati," katanya.
Sedangkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang larangan alih fungsi tersebut sudah diterbitkan. Namun, pengawasannya di lapangan belum optimal, sehingga masyarakat Lembak di sekitar Danau Dendam Tak Sudah mengeluhkan alih fungsi areal persawahan menjadi permukiman.
Menurutnya, jika perlindungan terhadap lahan pangan tidak dilakukan oleh pemerintah kota, program ketahanan pangan sulit tercapai.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Muslih mengatakan lahan pangan di beberapa kabupaten telah beralih menjadi pertambangan dan perkebunan. "Ada beberapa kabupaten yang tidak taat kesepakatan dewan ketahanan pangan dengan mengalihkan ladang pangan menjadi pertambangan dan perkebunan," katanya. (Ant/OL-01) Sumber: Media Indonesia



0 komentar:
Posting Komentar