Perlakuan Untuk Pedagang Kecil di Pasar Panorama (Laporan Bengkulu Ekspress)Pedagang Kaki Lima (PK5) Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama yang diwadahi Forum Panorama Raflesia (FPR), menyepakati biaya penyeragaman lapak sebesar Rp 500 ribu. Namun besaran dana tersebut, masih dikeluhkan beberapa pedagang, karena dianggap terlalu besar. Pantauan BE, suasana tampak riuh saat Ketua FPR, Jailani Wadis menjelaskan dan mengumumkan dana penyeragaman di tengah kerumunan para pedagang kaki lima. “Karena telah paham dan setuju, maka pendaftaran kami tunggu sampai 10 hari ke depan. Dan bila tidak mendaftar, maka kami anggap mengundurkan diri dari kepemilikan tempat,” kata Jailani menutup pengumuman dan beralih meninggalkan kerumunan pedagang. Namun pengumuman itu terbilang sangat cepat, karena saat itu masih banyak pedagang yang belum mengerti hasil musyawarah tersebut. Salah seorang pedagang ikan, Ita terlihat belum terlalu paham dengan keputusan tersebut dan meminta agar harga tersebut dapat diturunkan dan disesuaikan dengan kemampuannya. “Saya minta dananya Rp 300 ribu saja, namun lengkap dengan atap dan meja,” kata Ita seusai pengumuman. Namun pernyataan Ita tersebut disesalkan pedagang lain, karena tidak disampaikan saat musyawarah berlangsung. Hal senada juga dikatakan Maina pedagang ikan laut, bahwa keinginan pedagang belum tersalurkan sepenuhnya sehingga keputusan tersebut dianggap belum mewakili aspirasi pedagang.
“Inikan musyawarah, kenapa yang menentukan hanya dari pihak forum? Berarti ini keputusan sepihak. Dana penyeragaman Rp 500 ribu tersebut akan diperuntukan untuk pembuatan atap, meja dan juga direncanakan menggunakan tiang besi. Biaya penyeragaman itu sendiri disepakati akan diangsur sebanyak tiga kali yang dimulai dari Rp 250 ribu dan dua angsuran lagi sebesar Rp 125 ribu. Sementara itu, saat ditemui BE, Jailani Wadis menjelaskan keputusan tersebut bukan tanpa perhitungan.
“Keputusan dana penyeragaman ini merupakan hasil dari kajian konsultan, sehingga konstruksi bangunan betul-betul sudah dikaji,” kata Jailani di Sekretariat FPR. Lebih lanjut dia menyatakan bahwa pihaknya tidak berpikir untuk mencari keuntungan dari pedagang, dan hal tersebut murni demi kepentingan pedagang. “Kita mengharapkan pedagang baik PK5, pedagang auning dan pedagang kios segera menempati tempatnya masing-masing, sehingga jalan kedondong dapat segera dibersihkan,” ujar Ketua FPR tersebut. Lebih lanjut diterangkannya tentang pedagang yang akan diganti bila tidak segera memberi konfirmasi dan mendaftar hanyalah agar pedagang serius untuk menempati tempat PK5 yang telah tersedia tersebut. FPR pun akan memberi solusi jalan keluar bila pedagang minta pertimbangan. “Kita tentunya melihat kondisi mereka, bila mereka minta pertimbangan kita. Mungkin kita bisa menggunakan subsidi bila memang dibutuhkan, namun bukan berarti dengan mudah akan diberdayakan oleh seluruh pedagang, kita hindari itu,” jelasnya. (cw3)
Investor Yang Dimanjakan (Kasus Mega Mall)
Hasil Pemeriksaan BPK terhadap perjanjian Kerjasama dengan Pihak Ketiga sampai saat ini tidak ada laporan yg jelas. Anehkan, lapak 1 x 1.5 meter saja tiap hari pasti nyumbang PAD, masa tanah seluas 15.622 m2 dengan NJOP sebesar Rp. 14.839.200.000 tidak jelas sumbangannya kepada pemkot. Aneh Bin Ajaib.
Hasil Ringkasan Kesimpulan BPK Pemeriksaan 2010:
Perjanjian antara Pemkot Bengkulu dengan CV Dwisaha Selaras Abadi JO. PT Tigadi Lestari untuk PTM dan Mega Mall berlaku untuk masa 40 tahun. Nilai investasi yang untuk PTM dan MM berdasarkan perjanjian sebesar Rp125.000.000.000,00, namun berdasarkan surat manajemen PTM dan MM tanggal 15 Maret 2010 pengelola hanya sebesar Rp97.000.000.000,00. Sementara untuk perjanjian dengan PT Impian Bengkulu Indah untuk BIM berlaku selama 70 tahun.
Sehubungan temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan kepada manajemen Pemkot Bengkulu diantaranya agar:
Meninjau ulang perjanjian kerjasama untuk disesuaikan dengan realisasi nilai investasi
senyatanya dan mengatur kembali hak dan kewajiban yang berimbang, sehingga masing-masing pihak mempunyai risiko yang sama. Selanjutnya memantau dan mengevaluasi kerjasama pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall (MM) dan secara berkala meminta laporan keuangan pengelolaan untuk memantau realisasi pengembalian investasi.
Perjanjian dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan lahan dengan CV Dwisaha Selaras Abadi (DSA) JO. PT Tigadi Lestari (TGL) berpotensi merugikan Pemkot Bengkulu.
Pada tahun 2004, Pemkot Bengkulu membuat perjanjian kerjasama No.640/228/B.VII tanggal 9 Januari 2004 untuk jangka waktu selama 40 tahun dengan CV Dwisaha Selaras Abadi untuk membangun Pasar Semi Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall (MM) Pasar Minggu Kota Bengkulu. Sesuai dengan perjanjian tersebut, CV Dwisaha Selaras Abadi (DSA) akan membangun PTM senilai Rp37.500.000.000,00 dan MM senilai Rp87.500.000.000,00 atau total senilai Rp125.000.000.000,00. Perjanjian tersebut mengalami perubahan pada tanggal 4 April 2005 dengan addendum No.640/168/B.VII karena adanya perubahan status hukum CV DSA menjadi PT DSA dan dalam pelaksanaan pekerjaannya dalam bentuk joint operation antara PT DSA dengan PT Tigadi Lestari (TGL).
Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa nilai realisasi investasi yang ditanamkan untuk pembangunan PTM dan MM sebesar Rp97.000.000.000,00 dari rencana yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam perjanjian sebesar Rp125.000.000.000,00. Sesuai perjanjian kerjasama ditetapkan bahwa PT DSA JO. PT TGL berhak dan berwenang untuk menerima seluruh uang hasil penjualan/pengalihan hak bangunan, sebagai pengembalian dana investasi yang telah dikeluarkan perusahaan tersebut tanpa perlu melakukan pembagian hasil penjualan dan pengelolaan dengan Pemkot Bengkulu s.d. jumlah Rp125.000.000.000,00. Setelah investasi kembali, Pemkot Bengkulu akan mendapatkan keuntungan bagi hasil bersih dari penjualan dan pengelolaan sebesar 30% sampai dengan tahun ke-20, dan 60% untuk tahun ke-21 sampai dengan ke-40 (sebagaimana diatur dalam perjanjian awal).
Dengan demikian, penetapan bagi hasil penjualan setelah pengembalian seluruh dana investasi sebesar Rp125.000.000.000,00 kepada pengelola menjadi tidak realistis, karena nilai investasi riil yang telah dikeluarkan hanya sebesar Rp97.000.000.000,00 (sesuai surat PT TGL kepada Walikota Bengkulu No.357/TL/III/2010 tanggal 15 Maret 2010). Sampai dengan 31 Desember 2009, realisasi penjualan/pengalihan hak/sewa bangunan sebagai pengembalian dana investasi kepada PT DSA JO. PT TGL adalah sebesar Rp58.990.569.708,00 yang meliputi kas tunai sebesar Rp37.656.215.803,00 dan piutang sebesar Rp21.334.353.905,00. Selain pendapatan tersebut PT DSA JO. PT TGL masih memperoleh pendapatan dari pengelolaan dan jasa perawatan gedung, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 18 Mei 2010, BPK RI tidak memperoleh data terkait jumlah pendapatan tersebut karena selama ini PT DSA JO. PT TGL tidak pernah membuat dan/atau menyampaikan laporan keuangan ke Pemkot Bengkulu.
Selain permasalahan tersebut, kerjasama bangun guna serah PTM dan MM mempunyai
permasalahan lain, yaitu:
Pembangunan Pasar Semi Tradisional Modern Mega Mall tersebut berdasarkan IMB No.159/IMB/GC/2005 dan No.47/IMB/RS/2007 atas nama PT DSA JO. PT TGL bukan atas nama Pemkot Bengkulu; PT DSA JO. PT TGL secara langsung dan tidak langsung mendanai investasi seluruh proyek tersebut dan Pemkot Bengkulu secara bersama-sama PT DSA JO. PT TGL akan melakukan pemasaran bangunan. Jika sampai dengan berakhirnya kerjasama terdapat bangunan yang belum terjual maka Pemkot Bengkulu wajib membayar kepada PT DSA JO. PT TGL sesuai dengan jumlah bangunan atau unit yang belum terjual; Apabila bangunan yang dikelola oleh PT DSA JO. PT TGL akan dijaminkan untuk memperoleh kredit perbankan setelah memperoleh persetujuan dari Pemkot Bengkulu, maka Pemkot Bengkulu akan menerima segala risiko penjaminan perbankan tersebut antara lain adanya kemungkinan pengalihan hak pengelolaan atau pemakaian bangunan oleh pihak lain; Perjanjian kerjasama tidak mengatur kewajiban PT DSA JO. PT TGL untuk secara berkala menyampaikan laporan perkembangan usahanya dan laporan keuangan kepadaPemkot Bengkulu;
Perjanjian kerjasama tersebut juga tidak mengatur kewajiban PT DSA JO. PT TGL untuk menyerahkan semua asetnya setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhirkepada Pemkot Bengkulu.
Permasalahan tersebut telah diungkapkan dalam LHP BPK RI atas Manajemen Aset No.06/PDTT/XVIII.BKL/02/2010 tanggal 11 Februari 2010.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2006 jo. PP No.38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D):
a. Pasal 24 yang menyatakan kerjasama pemanfaatan BMN/D dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN/D dan meningkatkan penerimaan negara/daerah.
b. Pasal 29 ayat (3) huruf a yang menyatakan mitra Bangun Guna Serah dan mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian, harus memenuhi kewajiban membayar kontribusi ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat berwenang (dalam Permendagri No.17 Tahun 2007 disebutkan Kepala Daerah).
Kondisi tersebut mengakibatkan kerjasama pemanfaatan lahan tersebut berpotensi merugikan Pemkot Bengkulu mengingat belum ada peninjauan kembali atas perjanjian kerjasama yang cenderung merugikan, diantaranya 1) perhitungan pengembalian investasi kepada mitra bangun guna serah sebesar Rp125.000.000.000,00 sudah tidak realistis karena tidak sesuai dengan nilai realisasi investasi yang ditanamkan sebesar Rp97.000.000.000,00; 2) perhitungan pengembalian investasi hanya didasarkan atas perhitungan penjualan/pengalihan/sewa bangunan tanpa memperhitungkan keuntungan lainnya dari pengelolaan PTM dan MM; 3) Pemkot Bengkulu mengambil alih semua risiko yang ada jika terjadi kerugian akibat investasi atau kerjasama pemanfaatan lahan untuk pembangunan Pasar Semi Tradisional Modern dan Mega Mall Pasar Minggu tersebut; 4) perjanjian tidak mengatur kewajiban mitra bangun guna serah untuk membuat dan menyampaikan laporan keuangan kepada Pemkot Bengkulu sebagai dasar perhitungan pengembalian investasi dan kontribusi keuntungan.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Pemkot Bengkulu tidak proaktif untuk meninjau ulang perjanjian kerjasama yang cenderung merugikan;
b. Pemkot Bengkulu belum pernah melakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan kerjasama bangun guna serah tersebut.
Atas hal tersebut Pemkot Bengkulu tidak memberikan tanggapan.
BPK RI merekomendasikan Walikota Bengkulu agar:
a. Meninjau ulang perjanjian kerjasama untuk disesuaikan dengan realisasi nilai investasi senyatanya dan mengatur kembali hak dan kewajiban yang berimbang, sehingga masing-masing pihak mempunyai risiko yang sama;
b. Memantau dan mengevaluasi kerjasama pengelolaan PTM dan MM dan secara berkala meminta laporan keuangan pengelolaan untuk memantau realisasi pengembalian investasi.
Sampai saat ini persoalan Mega Mall masih meliputi misterti.....ini salah satu PR Ahmad Kanedi yg tidak mampu menyelesaikannya, atau malah menikmati kondisi seperti saat ini..?
Laporan BPK Semester 1 Tahun 2010 Soal Investasi di Mega Mall



0 komentar:
Posting Komentar