Hartati Murdaya Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan - Orbit NewS

Kami Mengajak Anda Menjadi Pewarta Warga (Wartawan Online atau Citizen Jurnalism).
Hasil reportasi anda kirim melalui BB Pin 28f021d0 atau ke redaktur@bengkulunews.org atau
ke FB Page/Halaman Bnews
Headlines BnewS

Hartati Murdaya Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan

Rabu, 12 September 2012

BnewS -Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya, terkait kasus dugaan suap dalam penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.


Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu ditahan terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan.

"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menahan tersangka SHM terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan," kata Johan, dalam jumpa pers, di kantornya, Rabu (12/9/2012).

Hartati Murdaya dijebloskan penyidik ke dalam Rumah Tahanan KPK. Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huru a dan b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Tersangka diduga memberi sejumlah uang kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat terkait Hak Guna Usaha di Buol," terang Johan.

Siti Hardati Murdaya, langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani delapan jam pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dengan mengenakan baju tahanan putih, Hartati keluar dari gedung KPK di bawah kawalan ketat puluhan aparat polisi.

Hartati meninggalkan gedung KPK, pukul 18.27 WIB. Dia segera memasuki mobil tahanan untuk digelandang menuju Rumah Tahanan. "Tapi, saya tidak bersalah. Saya tidak sedih, cuma sedih pada orang yang bergantung hidup dengan saya," kata Hartati usai diperiksa KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2012).

Dugaan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu, terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuapnya, pada 26 Juni 2012. Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012.

Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.
(put) Sumber: Okezone.com

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Redaksi Menerima Tulisan dari pembaca, kirim redaktur@bengkulunews.org
 

© Copyright Orbit NewS 2010 -2011 | Design by: Usman Yasin.