Kajian Kritis Pilkada Langsung - Orbit NewS

Kami Mengajak Anda Menjadi Pewarta Warga (Wartawan Online atau Citizen Jurnalism).
Hasil reportasi anda kirim melalui BB Pin 28f021d0 atau ke redaktur@bengkulunews.org atau
ke FB Page/Halaman Bnews
Headlines BnewS

Kajian Kritis Pilkada Langsung

Senin, 17 September 2012

oleh
Prof. Dr. Arkanudin, M.Si
Rektor Universitas Kapuas Sintang dan Guru Besar Sosiologi dan Antropologi pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik , Universitas Tanjungpura, Pontianak.

A. Pendahuluan

Pilkada Langsung adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah Langsung dan untuk peringkasan penyebutan sering disebut Pilkada saja (YPBHI-NSN dan Friedrich Nauman Stiftung. 2005). Namun, orang sudah faham bahwa yang dimaksud Pilkada adalah Pilkada Langsung. Berdasarkan PP No. 6 tahun 2004 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada pasal 1 ayat (1) dirumuskan bahwa Pilkada adalah “Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”. Lanjutan dari Pasal tersebut, pada ayat (2) disebutkan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, dan Walikota dan Wakil Walikota untuk kota”. Berdasarkan dua ayat PP di atas, maka Pilkada yang akan digelar di Kabupaten Sintang pada Mei 2010 nanti adalah untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2010 s.d 2015 sebagaimana pernah dilakukan pada tahun 2005 yang lalu.
Pilkada pertama di seluruh Indonesia dilaksanakan pada tahun 2005 yang meliputi sebanyak 210 wilayah pemilihan, sedangkan pada tahun 2010 akan terdapat sebanyak 246 daerah pemilihan kabupaten kota dan 7 pemilihan Gubernur. Apakah Pilkada 2010 ini dapat mengulang sukses Pilkada 2005 yang lalu, masih menjadi pertanyaan besar. Meskipun pada beberapa daerah terdapat kegagalan dan cacad dalam pelaksanaan Pilkada, tetapi pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sintang pada tahun itu dinilai sukses dan telah melahirkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, yakni duet Drs. Milton Crosby, M,Si dan dr. Jarot Winarno, M.Med.PH. sebagai pasangan yang legitimate untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Periode 2005 s.d 2010.
Makalah ini ingin mereview kembali pengalaman Pilkada tahun 2005 lalu dengan mengetengahkan 4 bagian bahasan, yakni (1) Pilkada sebagai wujud demokrasi di tingkat lokal, (2) Pilkada meninggalkan benih konflik (?), (3) Pemenang Pemilu Legislatif bukan otomatis Pemenang Pilkada. Bagian ini terbagi ke dalam dua sub bagian, yakni (a) Isu Kandidat, dan (b) Isu Program. Sebagai bagian terakhir adalah bagian (4) Penutup.

Tujuan penulisan ini adalah untuk melihat ke belakang sukses penyelenggaraan Pilkada di dan bagaimana sukses tersebut dapat tanpa menimbulkan bibit konflik agar hasil pembangunan sebagai wujud dari kinerja secara akumulatif keberhasilan dan kemajuan pembangunan di Wilayah tersebut.

B. Pilkada sebagai wujud demokrasi di tingkat lokal.
Dalam konteks konsolidasi dan penguatan demokrasi, Pilkada langsung menjadi pilar yang memperkukuh bangunan demokrasi secara nasional (Dahl, 1971). Terlaksananya Pilkada langsung menunjukkan adanya peningkatan demokrasi karena rakyat secara individu dan kelompok terlibat dalam proses melahirkan pemerintah atau pejabat negara. Pilkada yang dalam makalah ini dimaksudkan sebagai demokrasi lokal adalah upaya untuk mewujudkan local accountability, political equity, dan local responsiveness, yang merupakan tujuan dari desentralisasi (Cheema dan Rondinelli, 2007). Hasil pilkada adalah tampilnya seorang pejabat public yang dimiliki oleh rakyat tanpa membedakan darimana asal dan usul keberadaannya karena dia telah ditempatkan sebagai pengayom bagi rakyat. Siapapun yang memenangkan pertarungan dalam Pilkada ditetapkan sebagai kepala daerah (local executive) yang memiliki legal authority of power (teritorial kekuasaan yang jelas), local own income and distribute them for people welfare (memiliki pendapatan daerah untuk didistribusikan bagi kesejahteraan penduduk), dan local representative as balance power for controlling local executive (lembaga perwakilan rakyat sebagai pengontrol eksekutif daerah).

Pelaksanaan Pilkada secara langsung memperoleh tanggapan yang cukup beragam di dalam masyarakat. Sebagian melihat Pilkada sebagai langkah lanjut untuk meningkatkan kualitas demokrasi di daerah. Rakyat di daerah, di dalam hal ini, lebih otonom karena sebagai penentu pemimpin daerah. Sebagai konsekuensinya, mereka juga bisa lebih leluasa meminta pertanggungjawaban dari para pemimpin yang telah dipilihnya itu. Tetapi, di sisi yang lain, pelaksanaannya memperoleh tanggapan yang kritis. Pilkada hanya membuang-buang uang dan waktu saja. Biaya yang cukup besar itu, akan lebih baik digunakan untuk proyek-proyek pembangunan yang menguntungkan rakyat. Apapun pendapat tersebut, realitasnya Pilkada harus berlangsung dan kehadirannya telah menggeser kekuatan sentralistik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hadirnya pemerintah yang dipilih dan ditentukan oleh daerah paling tidak menjadi sinyal bagi membaiknya system layanan public bagi rakyat di daerah sebagai esensi dari kehadiran pemerintahan daerah yang legitimate.

C. Pilkada Meninggalkan Benih Konflik (?)

Berapapun jumpah kandidat yang akan berlaga dalam Pilkada, pemenang akhir tetap satu pasang yang merupakan suara terbanyak yang sah berdasarkan PP tentang Pilkada. Terdapat proses untuk dapat tampil menjadi pemenang Pilkada. Diantara proses itu, akan bersinggungan dengan kepentingan pihak lain. Oleh karena itu, selama proses pemenangan Pilkada berlangsung, berbagai benih konflik kepentingan akan terjadi dan bila tidak dikelola secara baik dapat berlangsung hingga proses Pilkada usai dan menjadi tindak kekerasan yang menimbulkan akibat bagi orang lain dan “mengganggu” kinerja pemerintah yang legitimate.

Konflik Pilkada bermuara dari tiga titik. Pertama, konflik struktural, yang terjadi sebagai akibat dari ketimpangan dalam akses dan kontrol terhadap sumber daya pilkada. Kedua, konflik kepentingan, yang terjadi sebagai akibat dari terjadinya persaingan kepentingan yang bertentangan dengan masalah psikologis. Ketiga, konflik hubungan, yang terjadi sebagai akibat adanya kesalahan persepsi atau salah komunikasi akibat terbatasnya sumber daya dalam mencapai tujuan bersama. Intensitas konflik ketiga merupakan yang paling tinggi karena konflik tersebut terjadi di tingkat paling bawah dan terjadi karena adanya ketidaksetaraan dalam pola hubungan dalam mengakses sumber daya.

Pilkada sebagai salah satu jalan untuk mencari legitimate kekuasaan di tingkat lokal dalam Negara demokrasi. Setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Kesamaan ini juga menimbulkan konflik karena masing-masing pihak merasa sebagai pihak yang paling berhak. Jika benih perselisihan ini tidak dicarikan solusi terbaik, maka konflik Pilkada semacam itu akan dapat mengarah kepada pertikaian yang secara terus-menerus dan menjurus pada lingkaran setan (tautological cyrcle) yang tidak saja sulit ditelusuri awal mulanya tetapi menyebabkan tindakan destruktif secara missal (Mair et al, 2004).

Harris (2005) menyatakan bahwa terdapat lima sumber konflik potensial baik menjelang, saat penyelenggaraan, maupun pengumuman hasil Pilkada. Sumber konflik tersebut adalah: (1) mobilisasi politik atas nama etnik, agama, daerah, dan darah; (2) konflik yang bersumber dari kampanye negatif (saling cecar) antar pasangan calon kepala daerah; (3) konflik yang bersumber dari premanisme politik dan pemaksaan kehendak; (4) konflik yang bersumber dari manipulasi dan kecurangan penghitungan suara hasil Pilkada; dan (5) konflik yang bersumber dari perbedaan penafsiran terhadap aturan main penyelenggaraan Pilkada.

Tidak hanya berhenti di situ, konflik juga akan berlanjut bilamana terdapat perbedaan dalam perhitungan hasil Pilkada atau adanya temuan dari pasangan yang kalah bahwa pemenang pemilu telah melakukan tindak penyelewengan selama proses pilkada. Keberatan tersebut diperadilaankan dan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) dan oleh MK atau MA dinyatakan bahwa keberatan tersebut tidak cukup bukti sehingga pemenang pemilu adalah pasangan yang diprotes. Bila hal demikian yang terjadi, maka upaya penggoyangan kepada Bupati terpilih akan terus saja terjadi dan berpotensi menimbulkan konflik baru.
Konflik bisa terjadi karena ada persepsi bahwa pilkada merupakan pertarungan zero sum game, lemahnya kultur “orang kalah yang baik”, mencuatnya politisasi identitas politik yang berbau primordial (agama, etnis, darah, asal-usul, dan lain-lain), lemahnya kapasitas lokal dalam mengelola konflik, dan sebagainya. Fenomena Money politics, kultur pragmatisme jangka pendek, lemahnya dialektika untuk mencari nilai-nilai ideal dan membangun visi bersama, lemahnya aturan main, dan seterusnya semuanya dapat menjadi bibit konflik yang perlu dinetralisir sejak awal sebelum pesta Pilkada berlangsung. Peran Panwaslu dan Bawaslu adalah sangat penting agar berbagai fenomena yang disebutkan di atas tidak berkembang menjadi konflik Pilkada.

Pilkada muncul sebagai konsekwensi dari desentralisasi politik yang dinafasi oleh semangat reformasi. Desentralisasi ditandai dengan beralihnya arena pertarungan dari pusat ke daerah. Lokal menjadi lokus bagi berbagai pihak untuk melakukan konsolidasi agar mendapat tempat di hati masyarakat. Pilkada adalah jalan tercepat untuk mewujudkan akomodasi politik para elit nasional dan lokal. Jelas, konflik kekuasaan di tingkat lokal tak terhindarkan sebagai konsekuensi logis dari mengendurnya 'cengkraman' pusat pada daerah. Selain mencari pemimpin yang legitimate, Pilkada juga dimaksudkan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan demokrasi sehingga Pilkada adalah untuk memperkuat iklim demokrasi lokal. Namun, bila berbagai persoalan sebagaimana tersebut di atas tidak tuntas atau tidak dieleminir, maka Pilkada dapat mengarah pada konflik kepentingan di tingkat lokal yang memberi konbtribusi pada melemahnya kinerja pemerintah yang telah susah-payah “bartarung” memenangkan Pilkada.

Berikut akan disajikan beberapa potensi konflik yang berkaitan dengan tahapan pilkada dan kemungkinan masalah yang timbul serta pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Penyelesaian sedini mungkin setiap masalah yang muncul menjadi penting agar penyelenggaraan Pilkada berlangsung aman, terkendali dan fair serta terbebas dari konflik dan kekerasan. Peristiwa pembakaran gedung DPR yang pernah terjadi di daerah ini sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam Pilkada hendaknya tidak pernah terulang kembali.

Untuk mewujudkan Pilkada yang sukses, berbagai potensi kekacauan sebagaimana tersebut dalam Tabel 1 perlu mendapat perhatian melalui pembacaan kondisi dan kemudian memetakan sedemikian rupa berbagai potensi yang menimbulkan kekacauan dapat diselesaikan sebelum segala sesuatunya membesar dan menjalar menjadi masalah serius yang dapat mengacaukan kesuksesan dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sintang Tahun 2010.


Tabel 1
Masalah Pilkada dan Potensi Konflik

No Tahapan Pilkada Jenis Masalah Pihak Bertanggung Jawab
1 Masa Persiapan • Minimnya pemantau Pilkada
• Mepetnya pembentuka Panwas, PPK, PPS dan KPPS KPUD
Depdagri
2 Penetapan Daftar
Pemilih • Kacaunya data pemilih sehingga banyak masyarakat yang tidak masuk DPT
• Minimnya dana pemutahiran data KPUD
Desk Pilkada
3 Pendaftaran dan
Penetapan Calon • Perbedaan pasangan calon oleh partai
• Penolakan calon tertentu oleh massa DPP Partai Politik
4 Kampanye • Curi start kampanye
• Money politics
• Transparansi dana kampanye
• Black campaign
• Pengrusakan atribut kampanye KPUD
Panwas
5 Pencoblosan • Pemilih ganda
• Pemilih yang tidak berhak memilih
• Pembagian kupon hadiah oleh salah satu kandidat untuk pendukung KPPS,
Panwas
6 Penghitungan Penetapan
Hasil • Pihak yang kalah tidak mau menandatangani BAP
• Massa yang tidak menerima kekalahan
• Gugatan kecurangan KPUD
Tim Sukses Calon Pengadilan
7 Pelantikan Calon Terpilih • Penolakan DPRD
• Penundaan pelantikan Depdagri
Gibernur
Sumber: Jawa Pos “Akar Koflik Pilkada”, 3 Oktober 2005


D. Pemenang Pemilu bukan Otomatis Pemenang Pilkada.

Di sejumlah tempat, pasangan calon yang memenangkan pilkada adalah mereka yang dicalonkan oleh gabungan partai-partai kecil baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak. Pasangan calon ini telah memenangkan pilkada dengan mengalahkan pasangan calon lain yang didukung oleh parpol-parpol besar di DPRD. Dalam praktek hubungan kerja antara eksekutif dan legislative daerah dapat berada dalam ketidakseimbangan atau distorsi politik antara kedua lembaga tersebut yang berujung pada konflik atau mandeknya kegiatan pemerintahan.

Di Kabupaten Sintang itu sendiri, pasangan yang diunggulkan saat itu adalah pasangan yang diusung oleh PDIP dan Golkar karena kedua Parpol ini adalah Parpol pemenang Pemilu. Namun, kandidat dari kedua parpol pemenang pemilu tersebut terjungkal oleh pasangan yang dianggap pendatang baru dan berasal dari partai yang juga masih relative baru. Tabel berikut memperlihatkan hasil Pilkada 2005 yang lalu.

Tabel 2
Hasil Pilkada Kabupaten Sintang Tahun 2005
No PASANGAN PENGUSUNG SUARA PROSENTASE
1 ELYAKIM SIMON JALIL
ADE KARTAWIJAYA PDIP 39,791 24
2 MILTON CROSBY
JAROT WINARNO PDS,
PELOPOR 42,323 25
3 MURJANI
NIKODEMUS R TOUR PD, PBR, PKS 17,537 10
4 A. MIKAIL ABENG
ADE M. YUSUF GOLKAR 34,225 20
5 H. M. HERI SAMSUDDIN HADRIANTUS MENTILI PPP, PBB,
PP. PANCASILA 28,530 17
6 HERI JAMRI
TRESIA CITA MERDEKA PPD 6,343 4
Jumlah Suara Sah 168,749 100
Sumber: http://www.kpu.co.id

Dari hasil penelitian terhadap Dr. Angela Markel yang juga tidak diunggulkan untuk menjadi Kanselir Jerman karena berasal dari partai oposisi, diperoleh kesimpulan bahwa terdapat dua hal yang dapat menjadikan seseorang menjadi terkenal dan dikenal oleh masyarakat. Pigur kandidat dapat mengalahkan kepengikutan dalam partai. Yang jelas, kiprah dan performa calon terlebih dahulu harus dikenal secara luas dan kemudian disusul oleh bagaimana memvisualisasikan performa ke dalam Program. Oleh karena itu, belajar dari kasus pemilihan Kanselir Jerman dan Kondisi Pemenang Pilkada pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sintang 2005 yang lalu, maka kekuatan kandidat adalah lebih besar ketimbang kekuatan partai dalam ajang Pilkada. Namun, kekuatan kandidat akan lebih besar lagi bila divisualkan ke dalam program kerja yang merupakan janji politik kandidat selama kepemimpinannya menjadi Kepakla Daerah. Dengan demikian, dua kekuatan untuk memenangkan Pilkada adalah Isu Kandidat dan Program Kerja, keduanya akan dibahas sebagai berikut.

1. Isu Kandidat

Harapan-harapan ideal akan hadirnya seorang kandidat yang dianggap mampu menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat lokal dapat saja muncul dan menjadi isu hangat yang dapat mengantarkan pada popularitas kandidat, meskipun ia berasal dari partai kecil atau partai oposisi sebagaimana dialami oleh Dr. Angela Markel, Kanselir Jerman sejak 2005 yang lalu.
Pasangan calon Kepala Daerah itu berkemungkinan memenangkan Pilkada secara langsung manakala memiliki tiga kombinasi di dalam berkendaraan, yakni adanya mobil yang baik, sopir yang piawai, dan bensin yang memadai (Marijan 2005). Secara konseptual, metafora itu terwujud dari tiga modal utama yang dimiliki oleh para calon yang hendak mengikuti kontestasi di dalam Pilkada secara langsung. Ketiga modal itu adalah modal politik, modal social dan modal ekonomi (Marijan, 2007).

Modal politik (political capital) ini memiliki makna yang sangat penting karena Pilkada menggunakan mekanisme ‘party system’ (Berman 2000) di dalam proses pencalonan bakal calon. Kandidat yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah harus diberangkatkan dari atau melalui partai politik yang memiliki kursi di parlemen sebagaimana diatur dalam UU No 32 tahun 2004 dan PP No 6 tahun 2005.

Modal kedua adalah modal sosial (social capital), yakni bangunan relasi dan kepercayaan (trust) yang dimiliki oleh pasangan calon dengan masyarakat yang memilihnya (Seligman, 1997; Fukuyama, 2006). Termasuk di dalamnya adalah sejauhmana pasangan calon itu mampu meyakinkan para pemilih bahwa mereka itu memiliki kompetensi untuk memimpin daerah. Agar bisa meyakinkan para pemilih, para calon harus dikenal luas oleh masyarakat.

Kepercayaan tidak tumbuh begitu saja. Ia didahului oleh adanya perkenalan. Popularitas saja kurang bermakna tanpa ditindaklanjuti oleh adanya kepercayaan. Melalui modal sosial yang dimiliki, para kandidat tidak hanya dikenal oleh para pemilih tetapi juga masyarakat memberi penilaian terhadap diri kandidat untuk kemudian diberi kepercayaan.

Di dalam Pilkada secara langsung, modal sosial memiliki peran yang cukup penting. Hal ini terlihat dari fakta bahwa pasangan calon yang diusung oleh partai dominan ternyata tidak otomatis dapat memenangkan Pilkada secara langsung. Hal ini bisa terjadi karena peran figur pasangan calon dipandang lebih kuat daripada peran partai politik. Di dalam situasi seperti ini, kontestasi di dalam Pilkada secara langsung memiliki perbedaan yang substansial dengan Pemilu Legislatif. Di dalam Pileg, peran partai politik sangat dominan, sementara di dalam Pilpres dan Pilkada, peran figur dari pasangan calon dipandang lebih menentukan disbanding peran partai.
Modal yang ketiga adalah modal ekonomi (economic capital). Pemilu, termasuk Pilkada secara langsung, jelas membutuhkan biaya yang besar. Modal yang besar itu tidak hanya dipakai untuk membiayai pelaksanaan kampanye. Yang tidak kalah pentingnya adalah untuk membangun relasi dengan para (calon) pendukungnya, termasuk di dalamnya adalah modal untuk memobilisasi dukungan pada saat menjelang dan berlangsungnya masa kampanye. Tidak jarang, modal itu juga ada yang secara langsung dipakai untuk mempengaruhi pemilih. Misalnya saja, banyak ditemui kasus ada calon yang membagibagikan barang atau uang kepada para pemilih. Tujuannya, supaya pada saat pemilihan mendukungnya. Biasanya modus pembagian barang atau uang itu tidak diberikan oleh pasangan calon secara langsung, melainkan oleh tim sukses pasangan calon. Bahkan, tim sukses yang bertugas seperti ini sering bukan tim sukses resmi. Tujuannya, ketika diketahui oleh publik dan diancam pidana, yang terkena bukanlah pasangan calon melainkan tim suses ‘siluman’ itu. Tidaklah mengherankan, meskipun ‘tim sukses siluman’ ini ada yang tertangkap basah, tidak ada satupun pasangan calon yang diadili atau terbukti melakukan praktek money politics.

Sebagai ringkasan dari kekuatan kandidat, berikut ini adalah hal-hal yang dianggap penting bagi sukses kandidat dapam memenangkan Pilkada langsung, yakni:
a. Kredibilitas dan Kapabilitas Calon
b. Disukai karena memiliki sifat yang baik dan rendah hati
c. Kerja keras, jujur dan serius
d. Berakar dan memiliki massa panatik yang diikat oleh solidaritas profesi
e. Tidak pernah tercatat sebagai pejabat yang korup

2. Isu Program
Pilkada secara langsung tidak hanya sekadar dimaksudkan sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas demokrasi di daerah. Lebih dari itu adalah agar kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Kepala Daerah dirumuskan berdasarkan selera (tastes) dari masyarakat, demikian pula implementasinya, sebagaimana sering dikemukakan oleh para pendukung kebijakan desentralisasi (Rondinelly). Keinginan tersebut diterjemahkan ke dalam program populis Program Pembukaan lapangan kerja, Penanganan kriminalitas dan masalah social, Komitmen terhadap pendididkan, Gender dan perlindungan anak, Lingkungan hidup, Pembangunan infrastruktur (jalan, listrik, telephon seluler dll), Penanganan stabilitas ketersediaan dan pengendalian harga kebutuhan masyarakat dan lain-lain.

Berbagai program tersebut perlu disosialisasikan kepada pemilih melalui kampanye-kampanye yang dilakukan para pasangan calon agar dapat menarik pemilih melalui tawaran program-program yang atraktif dan populis. Paling tidak, setiap pasangan calon berusaha meyakinkan kepada para pemilih bahwa ketika nanti terpilih sebagai Kepala Daerah, mereka dapat membawa daerahnya ke arah yang lebih baik. Pilkada secara langsung, dengan demikian, telah mendorong para calon Kepala Daerah untuk berlomba-lomba merebut kepercayaan (trust) melalui program-program yang lebih menguntungkan rakyat. Upaya ini dilakukan untuk membangun citra sebagai calon yang menjanjikan agar pemilih dapat melakukan penilaian diantara program-program para calon.

Dalam pandangan Lay (2006), Pilkada langsung dipahami dalam kerangka ekonomi sebagai proses transaksional yang mengharuskan terjadinya negosiasi berkelanjutan, bukan saja atas kebijakan, program dan proyek, serta prosedur-prosedur yang melekat di dalamnya, tapi juga atas arah dan tujuan-tujuan utama yang ingin diraih bersama di aras politik lokal. Program-program yang dimunculkan adalah program yang menyentuh kepentingan masyarakat local.

E. Penutup

Munculnya transisi demokrasi di Indonesia dimulai dari penerapan multi partai yang dimaksudkan sebagai penguatan lembaga perwakilan rakyat. Namun, kualitas demokrasi yang dipertontonkan melalui panggung perlemen ini dianggap belum cukup kuat untuk menumbuhkan kehidupan demokrasi yang lebih substansial, khususnya yang berkaitan dengan responsibilitas, akuntabilitas dan transparansi. Realitas menunjukkan bahwa setelah pemilihan legislative, keberlanjutan hubungan dan tanggung jawab wakil rakyat dengan konstituen pemilih seakan putus dengan diangkatnya wakil rakyat menjadi anggota lembaga perwakilan.
Pilkada secara langsung merupakan disain kelembagaan untuk mempercepat proses pematangan demokrasi di daerah. Kehidupan demokrasi di tingkat lokal menjadi lahan praktek bagi mewujudkan semangat multikulturalisme yang sangat dibutuhkan bagi terwujutnya harmonisasi dalam etnis pada pemerintahan demokratis.

Pilkada merupakan salah satu media pembelajaran demokrasi bagi masyarakat daerah dan sekaligus untuk terwujudnya hak-hak esensial individu seperti kesamaan hak politik dan kesempatan untuk menempatkan posisi individu dalam pemerintahan daerah. Pilkada telah menuntun pemimpin untuk secara konsistem menjalin hubungan dengan konstituen yang salah satunya diwujudkan melalui optimalisasi anggran daerah bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Ada beberapa keunggulan pilkada dengan model demokratis secara langsung sebagaimana diterapkan di Indonesia sejak 2004 melalui Pilpres I dan Peikada 2005. Pertama, melibatkan partisipasi masyarakat konstituen secara luas, sehingga dapat akses dan kontrol masyarakat yang lebih kuat terhadap arena dan aktor yang terlibat dalam proses pilkada. Kedua, terjadinya kontrak sosial antara kandidat, partai politik dan konstituen untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintah lokal. Ketiga, memberi ruang dan pilihan terbuka bagi masyarakat untuk menentukan calon pemimpin yang hebat (memiliki kapasitas, integritas dan komitmen yang kuat) dan legitimate di mata masyarakat. Mengingat besarnya manfaat pilkada langsung bagi pengembangan demokrasi, partisipasi publik dan percepatan mencapai kesejahteraan bagi masyarakat di tingkat local, maka sungguh disayangkan bila ajang ini harus cacat dan dibikin rusak dengan praktek money politic, unfair game, tidak siap kalah dan lain-lain.

Sangat dibutuhkan peran dan kejujuran dari semua pihak agar dapat mewujudkan Pilkada Demokratis dan harmonis di Kabupaten Sintang sehingga diperoleh pemimpin daerah yang legitimate untuk memimpin daerah dan mewujudkan keberhasilan pembangunan Kabupaten Sintang Periode 2010 – 2015.


F. DAFTAR PUSTAKA

Cheema, G. Shabbir and Dennis A. Rondinelli. 2007. Decentralizing Governance: Emerging Concept and Practices. Brookings Institution Press: Washington, D.C.
Dahl, Robert A. 1971. Poliarchy: Participation and Opposition. Yale University Press: New Heaven.
Eko, Sutoro. 2004. Pilkada Secara Langsung: Konteks, Proses dan Implikasi. Bahan Diskusi dalam Expert Meeting “Mendorong Partisipasi Publik Dalam Proses Penyempurnaan UU No. 22/1999 di DPR – RI”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Harkat Bangsa, Jakarta, 12 Januari 2004.
Fukuyama, Francis. 2006. America at the Crossroads: Democracy, Power, and the Neoconservative Legacy. Yale University: New Haven and London.
Haris, S. 2005. “‘Mengelola Potensi Konflik Pilkada”. Kompas, 10 Mei.
Ikhsan, M. tanpa tahun. Evaluasi pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Kabupaten/Kota. Diunduh dari http://www.stialan.ac.id/artikel%20m%20ikhsan.pdf
Lay, Cornelis. 2006. Pilkada Langsung dan Pendalaman Demokrasi. Catatan Pengantar dalam ”Dinner Lecture – KID, Jakarta, 21 November 2006.
Mair, Peter; Wolfgang C. Muller and Frits Plasser. 2004. Political Parties and Electoral Change. Sage Publication: London, Thousand Oaks and New Delhi
Marijan, Kacung. 2006. Demokratisasi di Daerah: Pelajaran dari Pilkada Secara Langsung. Eureka, Surabaya.



Marijan, Kacung. 2007. Resiko Politik, Biaya Ekonomi, AKuntabilitas Politik dan Demokrasi Lokal. Makalah disampaikan pada ‘In-house Discussion Komunikas Dialog Partai Politik’ yang diselanggarakan oleh Komunitas Indonesia untuk Demokasi (KID) di Jakarta, 16 November 2007
Seligman, Adam B. 1997. The Problems of Trust. Princeton University Press: New Jersey.
Smith, B.C. 1998. “Local Government and the Transition to Democracy: A Review Article” dalam Public Administration and Development, Vol. 18 (85-92), diunduh dari http://www.sage.pub
Wahyudi, Sarjana Sigit. 2009. Demokrasi di Tingkat Lokal. Kegiatan Diskusi Sejarah “Wajah Demokrasi Indonesia”, diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta Tanggal 30 – 31 Maret 2009, di LPMP.
YPBHI-NSN dan Friedrich Nauman Stiftung. 2005. Beberapa pertimbangan Strategis untuk Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada Langsung). Regional Seminar IV: Batam.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Redaksi Menerima Tulisan dari pembaca, kirim redaktur@bengkulunews.org
 

© Copyright Orbit NewS 2010 -2011 | Design by: Usman Yasin.