Informasi yang dihimpun, putusan PK
tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MA, Selasa ini, sekitar pukul
14.00 WIB. Putusan bernomor 126 PK/Pid.Sus/2012 diputusakan oleh 5
hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko. Adapun anggotanya yaitu Prof
Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi, Syamsul Rakan Chaniago dan Leopold
Luhut Hutagalung.
Dengan ditolaknya PK ini, maka Agusrin
M Najamudin harus mendekam di penjara sesuai putusan kasasi MA
sebelumnya, yaitu 4 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti korupsi
dengan kerugian uang negara Rp20,16 Mililar.
Sekedar catatan, putusan kasasi MA ini
membalik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang
memutus bebas Agusrin. Saat itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang
diketuai oleh Syarifuddin membebaskan Agusrin atas dakwaan korupsi
penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006.




0 komentar:
Posting Komentar