MA Tolak PK Agusrin - Orbit NewS

Kami Mengajak Anda Menjadi Pewarta Warga (Wartawan Online atau Citizen Jurnalism).
Hasil reportasi anda kirim melalui BB Pin 28f021d0 atau ke redaktur@bengkulunews.org atau
ke FB Page/Halaman Bnews
Headlines BnewS

MA Tolak PK Agusrin

Selasa, 27 November 2012

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin. Dengan penolakan ini, Agusrin tetap mendekam di penjara selama 4 tahun karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi APBD senilai Rp20 miliar.

Informasi yang dihimpun, putusan PK tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MA,  Selasa ini, sekitar pukul 14.00 WIB. Putusan bernomor 126 PK/Pid.Sus/2012 diputusakan oleh 5 hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko. Adapun anggotanya yaitu Prof Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi, Syamsul Rakan Chaniago dan Leopold Luhut Hutagalung.

Dengan ditolaknya PK ini, maka Agusrin M Najamudin harus mendekam di penjara sesuai putusan kasasi MA sebelumnya, yaitu 4 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti korupsi dengan kerugian uang negara Rp20,16 Mililar.

Sekedar catatan, putusan kasasi MA ini membalik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutus bebas Agusrin. Saat itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Syarifuddin membebaskan Agusrin atas dakwaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Redaksi Menerima Tulisan dari pembaca, kirim redaktur@bengkulunews.org
 

© Copyright Orbit NewS 2010 -2011 | Design by: Usman Yasin.