Sidang kasus suap impor daging dimulai - Orbit NewS

Kami Mengajak Anda Menjadi Pewarta Warga (Wartawan Online atau Citizen Jurnalism).
Hasil reportasi anda kirim melalui BB Pin 28f021d0 atau ke redaktur@bengkulunews.org atau
ke FB Page/Halaman Bnews
Headlines BnewS

Sidang kasus suap impor daging dimulai

Senin, 24 Juni 2013

tipikor
Sidang Tipikor




Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menghadiri sidang perdana kasus suap impor daging dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (24/6).
 Sidang dipimpin hakim ketua Gusrizal dan dakwaan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Avni Carolina, Siswanto Karjono, Rini Triningsih, Wawan Yunarwanto dan Guntur Feri Fahtar.

Dalam dakwaan, Luthfi diduga "sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan, menghibahkan, menitipkan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi bersama Ahmad Fathanah."
Ia dijerat pasal berlapis dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa mengatakan Luthfi diduga menerima uang suap dari Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman sebesar Rp1,3 miliar sebagai imbalan jika ia berhasil mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian untuk merekomendasikan penambahan jumlah kuota impor daging sapi yang dipesan PT Indoguna Utama.
Luthfi ditangkap oleh penyidik KPK di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2013.

Penangkapan itu diawali dengan penangkapan Ahmad Fathanah di sebuah hotel di Jakarta.
Sidang masih berlangsung dan akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan dakwaan Ahmad Fathanah.

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Redaksi Menerima Tulisan dari pembaca, kirim redaktur@bengkulunews.org
 

© Copyright Orbit NewS 2010 -2011 | Design by: Usman Yasin.