AQJ dinyatakan melanggar pasal 310 ayat 3 Undang Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun. Polda juga memastikan ia tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kecelakaan tersebut terjadi pada Klik Minggu dini hari saat mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan AQJ menabrak pembatas jalan tol dan masuk ke jalur berlawanan. Mobil kemudian menghantam sebuah Toyota Avanza dan Daihatsu Grand Max. Lima penumpang Grand Max tewas di tempat dan satu orang lainnya tewas di rumah sakit. Sembilan orang menderita luka berat, termasuk tersangka AQJ dan seorang temannya yang duduk di sampingnya.
Pemerhati kesejahteraan anak mengkritik orang tua AQJ karena membiarkan anak di bawah umur mengemudi. "Ini jadi sorotan yang penting sekali buat aparat yang selama ini seperti membiarkan anak-anak bawah umur berkendara di jalan baik roda dua atau empat," seru praktisi psikologi anak, Seto Mulyadi kepada Dewi Safitri dari BBC Indonesia.
Dimakamkan
Sementara itu, ayah AQJ, musisi Ahmad Dhani, dalam wawancara dengan Metro TV hari Senin (09/09) mengatakan tanggung jawab akan kecelakaan itu seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan pada anaknya atau pada dirinya.Ia mengatakan aparat seharusnya bertindak lebih dalam pengawasan agar tidak ada lagi anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan bermotor.
Belum diketahui apakah AQJ akan ditahan. Hingga saat ini ia masih dirawat di rumah sakit usai menjalani operasi patah kaki. Sementara itu, semua korban meninggal dunia hari ini dimakamkan.
Keluarga korban menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian dan berharap keluarga Ahmad Dhani bertanggung jawab karena para korban adalah tulang punggung keluarga, bahkan salah satu diantaranya yaitu Komaruddin (36) masih memiliki anak berusia dua tahun. Sumber BBC/Indonesia




0 komentar:
Posting Komentar