Direktorat Jenderal
Pajak (Ditjen Pajak) mensinyalir masih banyak pengembang yang belum
menghitung dan membayar pajaknya dengan benar. Masih terdapat pengembang
yang belum melaporkan jumlah unit rumah yang telah terjual dengan
benar. Misalnya dalam satu bulan telah terjual seratus unit rumah,
namun yang dilaporkan oleh pengembang kurang dari seratus unit. Demikian
disarikan dari hasil wawancara dengan R. Dasto Ledyanto, Direktur
Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak di suatu kesempatan.
Dalam upaya meminimalisir penyimpangan yang dilakukan oleh pengembang
nakal tersebut, Ditjen Pajak melakukan program audit khusus.
Untuk menghindari pengenaan sanksi maupun
denda sebagai akibat dari tindakan audit oleh Pemeriksa pajak,
pengembang perlu memberikan perhatian terhadap jenis-jenis pajak terkait
dengan usahanya. Pajak-pajak pusat yang menjadi kewajiban pengembang
antara lain meliputi: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pengenaan
PPh bagi perusahaan pengembang properti dikaitkan dengan penghasilan
yang diterimanya dari penjualan produk properti. Dalam hal ini,
penjualan seperti rumah, apartemen, maupun ruko akan memberikan
penghasilan bagi pengembangnya. Atas penjualan produk tersebut,
pengembang harus memungut PPh Pasal 4 Ayat (2) kepada pembelinya. Pajak ini biasa disebut sebagai PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Selain
itu, PPh Final Pasal 4 ayat (2) juga dikenakan untuk pengembang dalam
tahapan konstruksi bangunan. Dalam hal ini, pengenaan PPh Final untuk
pengembang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008.
Dalam PP tersebut, jasa konstruksi dibedakan menjadi tiga kelompok: (1)
jasa perencanaan konstruksi; (2) jasa pelaksanaan konstruksi dan (3)
jasa pengawasan konstruksi.
Atas jasa konstruksi tersebut,
dikenakan pajak dengan tarif bervariasi mulai dari 2% sampai dengan 6%.
Besarnya tarif PPh tersebut tergantung pada jenis jasa yang diberikan
dan skala usaha dari pengembang tersebut. Lantas bagaimna cara
menghitungnya? PPh Final Pasal 4 ayat (2) dihitung dengan cara
mengalikan tarif tersebut di atas dengan dasar pengenaan pajak (DPP), yakni jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli/pengguna jasa.
Selain PPh atas jasa konstruksi di atas, pengembang juga wajib memotong/memungut pajak-pajak atas pembayaran gaji karyawan, pembayaran jasa kepada pihak ketiga dan sebagainya.
Dengan
memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, diharapkan
pengembang dapat terhindar dari sanksi maupun denda perpajakan, sehingga
pajak yang dibayar oleh para pengembang akan memberikan kontribusi bagi
pembangunan bangsa. Mari hitung dan bayar pajak dengan benar. Sumber: Antaranews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




0 komentar:
Posting Komentar